Gaji pekerja akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NTT, Stanis Tefa, menyebut kebijakan ini baik karena memudahkan pekerja memperoleh rumah.
"Kebijakan ini baik karena buruh bisa dapat rumah," kata Stanis di Kupang, Rabu (29/4/2024).
Namun, menurut Stanis, tidak semua pekerja bisa mengikuti program ini. Sebab, masih banyak pekerja di Indonesia, terutama di NTT yang diberi upah sangat rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai kebijakan ini justru mengesampingkan masalah ekonomi di daerah. Saat ini, harga segala kebutuhan mahal, sementara upah pekerja masih rendah.
"Keputusan pemerintah pusat ini tidak melihat persoalan di daerah, harga kebutuhan pokok yang kini terus naik, maupun sistem pengupahan yang sampai sekarang belum sesuai standar Upah Minimum Provinsi (UMP). Akan sangat merugikan buruh salah satunya di NTT," ungkapnya.
Baca juga: KSPI Tolak Pemberlakuan Tapera di NTT |
Ia menyebut kebijakan ini memang baik, tetapi ia merasa harus disesuaikan dengan kemampuan para pekerja khususnya buruh.
"Karena besaran pemotongan 2,5 persen dari gaji dan UMP NTT ini Rp 2,1 juta. Itu pun kalau dibayar full, tapi tidak seluruh perusahaan membayar sesuai UMP. Maka akan berdampak sekali bagi buruh," tambah dia.
Saat ini, masih banyak pekerja di NTT yang diupah di bawah Rp 1 juta. Jika upah itu dipotong lagi untuk Tapera, maka mereka akan sulit memenuhi kebutuhan hidup.
"Masalah yang seharusnya diperbaiki pemerintah adalah terkait struktur dan skala upah terutama yang terjadi di NTT maupun kondisi ekonomi saat ini. Kecuali seluruh perusahaan sudah membayar sesuai struktur dan skala upah," jelas Stanis.
"Beli beras atau mau beli rumah? Dia mau bayar uang anak sekolah atau beli rumah? Kami mengapresiasi bahwa pemerintah memikirkan pekerja melalui Tapera. Namun kemampuan membayar ini yang akan jadi persoalan, lain cerita bila pemerintah yang tanggung," imbuhnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.
(dpw/dpw)