Pekerja Gaji UMP Bali Harus Bayar Rp 70.341 per Bulan untuk Tapera

Pekerja Gaji UMP Bali Harus Bayar Rp 70.341 per Bulan untuk Tapera

Noviana Windri - detikBali
Selasa, 28 Mei 2024 13:23 WIB
KPR-Tapera
Foto: Istimewa (Dok KPR-Tapera)
Denpasar - Gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, hingga karyawan swasta akan dipotong 3% untuk dimasukkan ke dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera). Berapa iuran tapera yang harus dibayarkan pekerja dengan gaji UMP Bali?

Ketentuan mengenai iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Iuran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Jika mengacu PP 25 Tahun 2020, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib mengikuti iuran tersebut.

Khusus pekerja mandiri, meski berpenghasilan di bawah upah minimum, tetap dapat menjadi peserta. Adapun, peserta Tapera adalah pekerja yang telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 menjelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan 3% dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Selanjutnya, Pasal 15 Ayat 2 menyebutkan besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.

Lalu, Pasal 15 Ayat 3 menjelaskan besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.

Besaran Potongan yang Harus Dibayar

UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672. Jika pekerja memiliki gaji UMP Bali, maka besaran yang harus dibayarkan adalah Rp 70.341 per bulan. Jumlah merupakan hasil perhitungan Rp 2.813.672 dikalikan 2,5 persen.

Sedangkan untuk pemberi kerja harus membayarkan iuran peserta sebesar Rp 14.068 per bulan (Rp 2.813.672 x 0,5%). Dengan begitu simpanan Tapera yang didapatkan para pekerja dengan gaji UMP Bali sekitar Rp 84.409 setiap bulan.

Ketentuan Peserta Tapera

Pasal 7 PP 25 Tahun 2020 menjelaskan ketentuan peserta Tapera untuk pekerja secara rinci sebagai berikut:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah.


(nor/dpw)

Hide Ads