Pemkot Denpasar Mulai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Parkir

Pemkot Denpasar Mulai Sosialisasikan Kenaikan Tarif Parkir

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Senin, 19 Feb 2024 19:31 WIB
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma I Nyoman Putrawan.
Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma I Nyoman Putrawan. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadharma mulai melakukan sosialisasi kenaikan tarif parkir. Sosialisasi ini menyasar masyarakat hingga juru parkir.

Ketentuan kenaikan tarif parkir di Denpasar itu termuat pada Perwali Nomor 64 Tahun 2023 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran. Tarif parkir sepeda motor naik dari Rp 1.000 menjadi Rp 2.000, sementara mobil dikenakan Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000.

"Mudah-mudahan di bulan Maret (sudah diterapkan). Tapi, kami harus yakin dulu semua proses sosialisasi ini memang sudah cukup berjalan baik, baru kami terapkan (penyesuaian tarif)," kata Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma, I Nyoman Putrawan, di Denpasar, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyesuaian tarif parkir ini berlaku untuk parkir tepi jalan. Hingga saat ini tercatat ada sekitar 600 titik parkir tepi jalan di Denpasar.

Dia mengungkapkan kenaikan tarif parkir di Denpasar sudah melalui kajian panjang dengan Universitas Udayana (Unud). Diketahui dalam lima tahun terakhir tak ada kenaikan tarif parkir.

ADVERTISEMENT

Penyesuaian tarif di Denpasar ini pun disebutnya realistis. Sebab, sejumlah daerah sudah lebih dulu mematok tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor.

"Yang paling penting harapan saya dalam hal ini sebagai penyelenggara saya melihatnya adalah pelayanan yang harus ditingkatkan," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads