Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Bali, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pajak Hotel dan Restoran (PHR). Satgas PHR dibentuk untuk memastikan izin hingga ketaatan hotel dan restoran di Klungkung dalam membayar pajak.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung, I Dewa Putu Griawan, mengatakan ada banyak pembangunan hotel dan restoran saat pandemi COVID-19. Pembangunan sejumlah hotel dan restoran itu saat ini sudah selesai.
Pemkab Klungkung kini membentuk Satgas PHR guna memantau perkembangan hotel dan restoran. Pemantauan dilakukan dengan melibatkan instansi lintas sektoral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas sudah dibentuk dipimpin Pj Bupati, asisten, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat Nusa Penida, perbekel, hingga petugas Yowana Gema Santi yang ada di masing-masing desa, dengan tugas pemantauan, pendataan potensi pajak dari sektor industri pariwisata, khususnya di Nusa Penida," kata Dewa Griawan, Jumat (26/4/2024).
Dewa Griawan mengatakan tim akan langsung turun ke hotel dan restoran yang mengalami keterlambatan atau enggan membayar PHR. Tim juga bakal mengecek hotel dan restoran yang melakukan kamuflase laporan keuangan. Sedangkan Yowana Gema Santi melaporkan dari wilayah tugas mereka di masing-masing desa.
"Sementara belum turun, ini masih memantau berdasarkan data dan menunggu laporan bawah. Kami sudah kantongi tempatnya. Selesai Festival Semarapura kemungkinan turun," imbuhnya.
Untuk diketahui, keberadaan hotel dan restoran berkembang pesat di Klungkung, terutama di Nusa Penida. Setiap bulan ada saja hotel atau restoran baru. Namun pendapatan PHR di Klungkung masih saja belum optimal.
Dewa Griawan mengungkapkan Satgas PHR yang dibentuk ditargetkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Klungkung dari pajak hotel, restoran, dan hiburan.
Berdasarkan data BPKPD Klungkung, realisasi PHR merangkak naik pascapandemi COVID-19. Realisasi PHR pada 2023 jauh melampaui dibandingkan realisasi PHR 2019.
Jumah wajib pajak pada 2023 ada sebanyak 652 hotel dengan realisasi PHR sebesar Rp 31,2 miliar. Sedangkan restoran ada sebanyak 374 wajib pajak dan dapat dikumpulkan pajak Rp 32,9 miliar lebih.
"Dengan situasi perkembangan saat ini, tentu hasilnya nanti harusnya jauh lebih banyak jika semua taat membayar secara jujur, dan itulah fungsinya nanti tim satgas akan turun melakukan pengecekan," jelasnya.
Dibandingkan dengan 2019, wajib pajak hotel maupun restoran jumlahnya menurun drastis. Saat ini tim satgas sedang melakukan penghitungan wajib pajak yang sudah tidak beroperasi, termasuk mengecek hotel dan restoran yang tumbuh dan berkembang pada 2024.
(hsa/hsa)