Pemkab Bentuk Satgas Kejar Pajak Kapal Wisata di Labuan Bajo

Manggarai Barat

Pemkab Bentuk Satgas Kejar Pajak Kapal Wisata di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Kamis, 26 Sep 2024 16:36 WIB
Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT.
Kapal wisata di Labuan Bajo, NTT. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), membentuk satuan tugas (satgas) untuk memburu pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan (pajak hotel dan restoran) kapal wisata di Labuan Bajo.

Kapal wisata di Labuan Bajo dipungut pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan, mulai April 2024. Pajak yang dikenakan kepada kapal wisata ini sama seperti pajak hotel dan restoran yang ada di daratan, yakni 10 persen dari omzet yang dilaporkan.

"Tugas satgas melakukan pengawasan bersama pemungutan pajak di atas kapal wisata," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang akrab disapa Leli itu mengatakan satgas tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai Barat Fransiskus S. Sodo. Satgas melibatkan sejumlah instansi yang memiliki kewenangan atas aktivitas di atas laut.

"Ketuanya Pak Sekda. Namanya Tim Pengawasan dan Penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Penyediaan Makanan dan/atau Minuman Serta Jasa Perhotelan di Atas Air di Kabupaten Manggarai Barat," terang Leli.

ADVERTISEMENT

Satgas itu dibentuk, jelas Leli, karena pemkab memiliki keterbatasan kewenangan untuk urusan di atas laut. Karena keterbatasan itu dibentuk satgas dengan melibatkan instansi lain yang memiliki kewenangan urusan di atas laut.

"Karena keterbatasan kewenangan urusan di atas laut maka Pemda butuh dukungan dari unsur-unsur yang memiliki kewenangan, dan secara langsung dan tidak langsung memiliki aktifitas di atas air," jelas Leli.

Satgas itu dibentuk tak lama setelah sejumlah kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo memanipulasi laporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan. Modusnya dengan memanipulasi laporan jumlah perjalanan wisata (trip) dan penumpang kapal wisata. Ini menyebabkan laporan pajak tak sesuai omzet yang sebenarnya diterima kapal wisata tersebut.

Pada 3 Agustus 2024, Pemkab Manggarai Barat didampingi Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patra memburu kapal wisata di Labuan Bajo yang memanipulasi laporan pajak jasa akomodasi perhotelan dan pajak makan minum di atas perairan. Mereka memburu kapal wisata itu hingga ke perairan Taman Nasional Komodo.

Saat itu terdapat 10 kapal wisata yang memanipulasi laporan trip dan jumlah penumpang. Hanya dua kapal wisata yang terjaring dalam operasi Pemkab Manggarai Barat bersama KPK.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads