Usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menaikkan harga jagung diterima oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Kini harga acuan pembelian (HAP) di tingkat produsen (petani) menjadi Rp 5 ribu per kilogram (kg).
"Iya benar (usulan kenaikan harga jagung Rp 5 ribu per kg diterima oleh Bapanas)," kata Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Bima Helmiyati kepada detikBali, Jumat (26/4/2024).
Helmiyati memastikan harga jagung yang dinaikkan oleh Bapanas menjadi Rp 5 ribu per kg adalah fleksibilitas harga. "Sudah ada surat pemberitahuannya," jelasnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bapanas menaikkan harga jagung menjadi 5 ribu per kg tertuang dalam surat pemberitahuan Kepala Bapanas Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024, perihal fleksibilitas harga acuan pembelian di tingkat produsen dan harga acuan penjualan di tingkat konsumen.
Dilihat detikBali, fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan konsumen ini berlaku mulai 25 April hingga 31 Maret 2024. HAP itu juga akan menjadi acuan Perum Bulog dalam menyerap jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP).
Fleksibilitas HAP jagung pipilan kering di tingkat produsen dan konsumen sebagaimana diatur dalam peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang HAP di Tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Adapun ketentuannya HAP di tingkat produsen dan konsumen sebagai berikut:
1. Jagung pipilan di tingkat produsen
HAP jagung dalam Perbadan
- Kadar air 15 % Rp 4.200 (per kg)
- Kadar air 20 % Rp 3.970 (per kg)
- Kadar air 25 % Rp 3.750 (per kg)
- Kadar Air 30 % Rp 3.540 (per kg)
Fleksibilitas HAP Jagung
Kadar air 15 % Rp 5.000 (per kg)
Kadar air 20 % Rp 4.725 (per kg)
Kadar air 25 % Rp 4.450 (per kg)
Kadar Air 30 % Rp Rp 4.200 (per kg)
2. Jagung pipilan kering di tingkat konsumen
HAP jagung dalam Perbadan
- Kadar air 15% = Rp 5.000 (per kg)
Fleksibilitas HAP Jagung
- Kadar air 15% = Rp 5.800 (per kg)
![]() |
(nor/nor)