Sandiaga Senang Pajak Hiburan di Labuan Bajo Dipangkas Jadi 20 Persen

Manggarai Barat

Sandiaga Senang Pajak Hiburan di Labuan Bajo Dipangkas Jadi 20 Persen

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 23 Jan 2024 21:46 WIB
Sandiaga Uno saat di Labuan Bajo, Selasa (23/1/2024).
Menparekraf Sandiaga Uno berbincang dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Labuan Bajo -

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi gerak cepat Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi yang sudah memangkas pajak hiburan menjadi 20 persen dari yang sebelumnya ditetapkan sebesar 40 persen. Sandi mengaku senang dengan keputusan itu.

Adapun, pemangkasan kenaikan pajak hiburan itu diatur dalam Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Pajak Daerah Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Manggarai Barat.

Perbup itu ditandatangani oleh Edi Endi pada 3 Januari 2024 itu jauh sebelum Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD, tertanggal 19 Januari 2024. SE Mendagri itu menjadi acuan kepala Daerah memberikan insentif pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tengah kegaduhan sesuatu yang sangat viral di awal tahun yaitu pajak hiburan tertentu, Pak Bupati ini bukan dengan berkoar-koar dia langsung beraksi menandatangani Peraturan Bupati yang memberikan insentif sampai dengan 50 persen pemotongan atau pemberian insentif atas bawah dari pajak hiburan tertentu yang 40 persen ini sehingga yang dibayarkan oleh pengusaha hanya 20 persen. Terima kasih Pak Bupati, luar biasa," kata Sandi dalam sambutannya saat penandatanganan MoU investasi Parapuar di Labuan Bajo, Selasa (23/1/2024).

Edi Endi hadir dalam penandatanganan MoU tersebut. Sandi mengatakan Edi Endi telah memperlihatkan leadership-nya dalam menyikapi persoalan pajak hiburan dengan bergerak cepat membuat Perbub yang memberikan insentif pajak. Edi Endi sudah mengeluarkan Perbub sebelum Mendagri mengeluarkan SE.

ADVERTISEMENT

"Ini leadership, para pengusaha di Manggarai Barat ini patut bersyukur punya bupati, wakil bupati, dan jajarannya dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif, dan beliau langsung bergerak sebum surat Mendagri itu keluar, beliau sudah mengambil tindakan," ujar Sandi.

Ia mengatakan langkah cepat yang diambil Edi Endi sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut disebut kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

Insentif fiskal itu berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. "Ini memang sudah dimungkinkan di UU Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 101," ungkap Sandi.

Diketahui Edi Endi memangkas pajak hiburan di Manggarai Barat menjadi 20 persen dari yang ditetapkan sebesar 40 persen dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Edi Endi menjelaskan pemberian insentif pajak hiburan yang menjadi polemik nasional beberapa pekan terakhir dilakukannya sebelum ada keluhan dari pelaku usaha jasa hiburan di Labuan Bajo.




(dpw/dpw)

Hide Ads