Banyak Diprotes, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen Ditunda

Banyak Diprotes, Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40-75 Persen Ditunda

Tim detikFinance - detikBali
Rabu, 17 Jan 2024 18:41 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)
Foto: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. akun Intagram Luhut)
Bali -

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavest) Luhut Binsar Pandjaitan bertemu dengan Penjabat Gubernur (Pj) Bali Sang Made Mahendra Jaya dan sejumlah instansi membahas kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan menjadi 40 sampai 75 persen. Hasilnya, penerapan kenaikan pajak tersebut ditunda untuk sementara waktu.

"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur Bali dan sebagainya, jadi kami mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024) seperti dilansir detikFinance.

Luhut menyebut undang-undang tersebut bukan berasal dari pemerintah. Namun, dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hiburan bukan hanya dilihat dari satu sisi. Misalnya keberadaan diskotek. Namun, juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Luhut mengatakan kenaikan pajak juga bakal berdampak kepada sektor lain, bukan cuma pengusaha jasa hiburan. Dia tidak melihat urgensi pajak hiburan harus dinaikkan.

"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotek, bukan ini. Banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kami menaikkan pajak dari situ," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, General Manager Boshe VVIP Club Bali I Gusti Bagus Suwipra khawatir kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen akan membuat tempat karaoke itu sepi. Apalagi, pariwisata Bali belum pulih benar setelah pandemi COVID-19.

"Daya beli orang sudah turun setelah pandemi, (contoh) yang dulunya datang dua tiga kali jadi sekali dalam seminggu," keluhnya.

Menurut Suwipra, penundaan penerapan kenaikan pajak hiburan tidak tepat. Dia berharap aturan tersebut dinyatakan batal oleh MK.

Sejumlah kalangan pengusaha hiburan di Bali akan mengajukan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2022. Mereka juga akan mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar meninjau kembali regulasi tersebut.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads