PNS Wajib Tahu! Tunjangan ASN Akan Dihapus, Gantinya Ini

Nasional

PNS Wajib Tahu! Tunjangan ASN Akan Dihapus, Gantinya Ini

Tim detikFinance - detikBali
Minggu, 08 Okt 2023 21:08 WIB
Bertemu Menkominfo, MenPAN-RB Bahas Percepatan Penerapan SPBE
Menpan-RB Azwar Anas. (Foto: Dok. KemenPAN-RB)
Denpasar -

Pemerintah tengah menggodok rencana menghapus tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Penghapusan tunjangan PNS itu akan masuk dalam skema gaji tunggal atau single salary.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas mengatakan, skema gaji tunggal itu tengah digodok. Namun, menurutnya, pemahaman mengenai gaji tunggal ini macam-macam.

Dia menjelaskan, lewat skema tersebut, seluruh tunjangan yang melekat pada ASN akan dihapus, digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Azwar, gaji tunggal versi Bappenas mengacu pada sumber pendapatan ASN. Sementara, pihaknya berpandangan jika single salary berarti pendapatan ASN sama.

"Kami lagi duduk sama Bappenas, single salary ini kan macem-macem. Kalau Bappenas kan soal sumbernya. Kita pemahamannya kalau bisa semua ASN sama, jangan beda-beda. Kalau sama nanti gimana yang kerja sama yang nggak kerja, yang tidur hanya absen aja dengan yang banyak tugas kok sama, berarti nggak ada reward untuk mendorong. Maka sekarang ada tunjangan kinerja. Inilah yang sedang kami rumuskan dengan baik," kata Azwar, dilansir dari detikFinance, Minggu (8/10/2023).

ADVERTISEMENT

Dia melanjutkan, percontohan untuk gaji tunggal ini ada di PPATK dan KPK. Ia pun tengah mengkaji apakah sistem tersebut bisa diterapkan di lembaga lain.

"Karena untuk single salary pilot project baru dua di PPATK dan KPK, tapi lembaga lain kira-kira bisa nggak, kinerjanya tetap meningkat, tetap tinggi meskipun meskipun gajinya sama," ujarnya.

Informasi mengenai rencana penerapan skema gaji tunggal ini sebelumnya diungkapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (11/9). Suharso mengatakan, skema tersebut menjadi salah satu kegiatan prioritas dalam rencana kerjanya tahun 2024.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary bagi ASN," katanya.

Artikel asli pada laman ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/gsp)

Hide Ads