Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menargetkan pendapatan dana pungutan retribusi bagi wisatawan yang snorkeling dan diving di kawasan Nusa Penida, Klungkung, mencapai Rp 1,5 miliar di akhir tahun 2023.
"Sampai tanggal 12 September sudah masuk Rp 957 juta. Kami menargetkan sampai akhir tahun Rp 1,5 miliar," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Putu Sumardiana kepada detikBali, Kamis (14/9/2023).
"Tinggal empat bulan lagi, dumogi tercapai (targetnya) mohon doanya," harapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, Sumardiana mengaku jika masih banyak yang perlu dibenahi untuk mencapai target tersebut.
"Terkait retribusi di kawasan Nusa Penida sudah ada peningkatan. Di mana sudah mulai sadar walaupun belum 100 persen," ungkapnya.
Memang, beberapa bulan lalu banyak pelaku jasa pariwisata di Nusa Penida dan Nusa Lembongan yang sempat protes atas kebijakan yang menurut mereka dinilai sangat mendadak.
Sumardiana membeberkan apa saja yang perlu dibenahi Pemprov Bali. Salah satu nya adalah elektronifikasi sistem pembayaran.
"Memang masih ada beberapa yang saya benahi terkait pembayaran secara elektronik. Masih diupayakan card international (dari) pihak perbankan," ungkapnya.
"Pembayaran sebagian tunai," sambungnya.
Namun, beberapa wisatawan sudah ada yang membayar non tunai melalui aplikasi Atix Bali.
Perlu diketahui, penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Adapun, tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan. Misalnya, karcis masuk di domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk turiss asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.
(dpw/dpw)











































