Retribusi masuk Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Bali disebut meningkat 20 kali lipat sejak pertama kali diterapkan. Sejauh ini, retribusi KKP itu baru diterapkan terhadap wisatawan yang beraktivitas di kawasan konservasi perairan Nusa Penida.
"Ada peningkatan dari wisatawan untuk membayar tiket masuk KKP, sehingga ada peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Saat ini, baru Nusa Penida yang ditetapkan sebagai KKP Bali," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Bali I Nengah Bagus Sugiarta saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (12/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarta mengeklaim meningkatnya retribusi masuk kawasan konservasi perairan itu setelah petugas menggelar inspeksi mendadak (sidak) rutin sejak 1 Juli lalu. Sebelum sidak, Sugiarta melanjutkan, uang retribusi KKP Bali yang diterima dari wisatawan relatif kecil.
Ia merinci rata-rata pembelian tiket pada Januari hingga Mei 2023 berkisar antara 129 sampai 194 tiket dengan nilai retribusi Rp 11,4 juta hingga Rp 18,5 juta per bulan. Menurut Sugiarta, sejak UPTD KKP Bali bersama tim terpadu menggelar sidak mulai 1 Juli lalu, jumlah pembelian tiket yang terjual 3.911 karcis. "Sehingga total nominal PAD yang diperoleh mencapai Rp 360 juta lebih," imbuhnya.
Meskipun begitu, Sugiarta mengakui masih ada wisatawan yang menikmati keindahan perairan Nusa Penida tanpa membayar retribusi. Menurutnya, hal itu terjadi karena petugas kesulitan melakukan pengawasan. "Karena kawasan yang kami awasi adalah laut terbuka dengan akses masuk dari berbagai daerah," sebutnya.
Saat ini, petugas UPTD KKP Bali baru bisa mengawasi 11 pintu masuk perairan. Rencananya, dua pintu masuk lagi bakal diawasi petugas dalam waktu dekat.
"Kami rasa perlu ditingkatkan biaya operasional patroli sehingga kegiatan patroli dapat lebih sering dilakukan. Kemudian peningkatan jumlah petugas retribusi, kesadaran pelaku usaha, dan sistem pembayaran online juga perlu diperbaiki," tandas Sugiarta.
Penarikan retribusi untuk aktivitas di kawasan konservasi perairan diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Adapun, tarif retribusi berbeda-beda bergantung pada jenis kegiatan di kawasan konservasi perairan.
Misalkan, karcis masuk untuk domestik untuk dewasa Rp 10 ribu, anak Rp 5 ribu. Sedangkan, untuk warga asing dewasa sebesar Rp 100 ribu dan anak Rp 50 ribu.
Tarif retribusi untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berfoto di kawasan konservasi perairan berbeda-beda. Misalnya, foto prewedding Rp 500 ribu, foto model Rp 750 ribu, dan foto iklan produk Rp 500 ribu.
(iws/gsp)