Sah! Masyarakat Bisa Beli 1 Unit Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Per KTP

Sah! Masyarakat Bisa Beli 1 Unit Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta Per KTP

Tim detikFinance - detikBali
Selasa, 29 Agu 2023 19:28 WIB
Motor listrik Viar
Motor Listrik. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Denpasar - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan perluasan bantuan pembelian motor listrik baru. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.

Dikutip dari detikFinance, pada Permenperin 21/2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan satu kali untuk pembelian kendaraan bermotor listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua. Di mana masyarakat bisa membeli satu unit motor listrik untuk satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).
Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik. Agus menjelaskan pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, diler perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin.

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis penjualan motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah.

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kami harapkan percepatan dari regulasi ini (perubahan skema). Sehingga sampai Desember, kita optimis," papar Budi.

Aismoli mengatakan jumlah industri motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. Hal ini terlihat dari industri yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagaimana disyaratkan pemerintah. Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah dan diperkirakan akan terus bertambah.




(nor/hsa)

Hide Ads