Tantangan Industri Kendaraan Custom: Aspek Keselamatan hingga Regulasi

Lapsus Geliat Bengkel Kendaraan Custom di Bali

Tantangan Industri Kendaraan Custom: Aspek Keselamatan hingga Regulasi

Nindy Tiara Hanandita, Ni Kadek Ratih Maheswari, Dewa Gede Kumara Dana - detikBali
Sabtu, 15 Jul 2023 16:28 WIB
Tuksedo Studio Bali, sebuah studio restorasi mobil di Kabupaten Gianyar mampu membuat replika mobil klasik. Bengkel ini mampu memproduksi replika -mobil klasik langka.
Tuksedo Studio Bali, sebuah studio restorasi mobil di Kabupaten Gianyar mampu membuat replika mobil klasik. (Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Denpasar -

Geliat industri kendaraan custom di Bali menemui tantangan tersendiri. Sejumlah builder yang karya-karyanya telah melanglang buana menyayangkan belum tersedianya payung hukum yang mengatur kendaraan custom di Indonesia. Di sisi lain, kendaraan custom juga dianggap belum memenuhi standar keselamatan layaknya kendaraan pabrikan.

Pejabat Administrasi (Pamin) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Polda Bali Ipda I Putu Agus Ananda Kusuma meminta masyarakat penggemar kendaraan custom untuk selalu menaati aturan berlalu lintas. Menurutnya, tak sedikit masyarakat yang berkendara di jalan raya dengan mengedepankan estetika semata. Pada saat yang sama, mereka mengabaikan keselamatan dan kenyamanan.

"Keren itu tidak harus dengan cara melanggar. Saat (kendaraan) custom itu diubah menjadi ajang melanggar, itu yang masalah," kata Ananda saat ditemui detikBali di Kantor Pelayanan BPKB Bali, Rabu (10/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ananda menjelaskan mobil maupun motor custom perlu melewati sejumlah tahapan agar layak digunakan berkendara di jalan raya. Kendaraan custom, kata dia, dirakit dari nol.

Onderdil kendaraan yang diambil dan dipasang ke unit lain seharusnya sudah disertai surat-surat resmi yang mencantumkan nomor mesin, warna kendaraan, dan tipe kendaraan. Selama surat dan kendaraannya sesuai, lanjut Ananda, maka motor maupun mobil tersebut bisa digunakan di jalan raya.

ADVERTISEMENT
Penggemar motor custom Komang Chrisna Adi Putra di Bali, beberapa waktu laluPenggemar motor custom Komang Chrisna Adi Putra di Bali, beberapa waktu lalu Foto: Dok. Pribadi

"Apabila dalam proses custom ia mengubah dari apa yang dicantumkan di surat itu, maka sudah menyalahi ketentuan. Contoh mobil awal Jeep, lalu dijadikan sedan. Itu kan sudah tidak sesuai," imbuhnya.

Ananda menjelaskan perakitan kendaraan custom melewati proses perombakan total. Sehingga, pemilik kendaraan custom perlu mengajukan uji tipe ke Ditjen Perhubungan Darat. Jika kendaraan tersebut telah memenuhi standar layak jalan, barulah data surat kendaraan dapat dikeluarkan melalui Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Di sisi lain, Ananda mengapresiasi hasil kreativitas para builder kendaraan custom di Bali. Ia berharap para builder dapat mengedukasi warga lainnya terkait aturan custom dan keselamatan berkendara. "Kami mengharapkan nanti bisa bekerja sama dalam beberapa event dan semoga bisa anak anak muda ini menjadi builder builder terkenal selanjutnya yang sudah mendunia," tandasnya.

Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali Gusti Ngurah Anom atau yang akrab disapa Ajik Krisna menekankan pengguna motor custom di jalan raya tetap perlu mengantongi surat-surat izin lengkap. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

"Minimal ada surat jalannya. Kalau tidak, ya mending jangan. Baiknya, kepada para komunitas memperhatikan hal ini agar tidak ada masalah atau kejadian di jalan," kata pemilik Krisna Oleh-oleh Khas Bali itu.

Halaman selanjutnya: Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup...

Keselamatan Berkendara sebagai Gaya Hidup

Pakar keselamatan berkendara, Jusri Pulubuhu, memuji karya sejumlah builder kendaraan custom di Tanah Air. Menurutnya, kendaraan custom tetap harus mendapat sertifikasi uji kelayakan dari Dirjen Perhubungan Darat. Uji kelayakan ini, sebutnya, wajib diurus oleh pengguna kendaraan custom jika hendak menggunakannya di jalan raya.

"Secara estetika sudah top, keren, awesome. Tapi apakah itu layak dipakai? Masih perlu sertifikasi," ujar Jusri saat dihubungi detikBali, awal Mei lalu.

"Keselamatan harus menjadi lifestyle, bukan riding motorbike custom adalah lifestyle," imbuhnya.

Mobil klasik tiruan buatan Tuksedo Studio, Gianyar, Bali, Senin (8/5/2023).Mobil klasik tiruan buatan Tuksedo Studio, Gianyar, Bali, Senin (8/5/2023). Foto: Ni Kadek Ratih Maheswari/detikBali

Menurut Jusri, aspek-aspek yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan kendaraan custom, antara lain sistem kendali, sistem penggerak, dan sistem kelistrikan dari kendaraan. Sistem ini mencakup pengereman, lampu, alat komunikasi, aksi-reaksi dari mesin, dan rangka (chasis) dari kendaraan yang dimodifikasi.

"Beberapa saya lihat ada yang tidak layak dikendarai. Seperti tidak terdapat rem atau remnya hanya satu, tidak ada lampu motor, tidak ada alat komunikasi, dan tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan sebagaimana tersirat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas," imbuh Jusri.

Di sisi lain, Jusri menegaskan dukungannya terhadap industri otomotif. Dia berharap adanya standardisasi terhadap pedoman-pedoman yang harus dipenuhi kendaraan custom. Dengan begitu, perkembangan industri otomotif dapat linear dengan aspek keselamatan berkendara.

"Di satu sisi, industri (kendaraan) custom ini tidak boleh mati. Tapi di sisi lain, builder, pemilik motor, dan stakeholders terkait harus memiliki kesadaran terhadap pentingnya aspek keselamatan dalam penggunaan unit custom ini," tandasnya.

Halaman selanjutnya: Sayangkan Belum Ada Regulasi Kendaraan Custom...

Sayangkan Belum Ada Regulasi Kendaraan Custom

I Gede Mas Giri Hari Purnama Sidhi tak menampik motor custom yang dia miliki kurang memperhatikan aspek keselamatan. Penggemar motor custom berusia 20 tahun itu merakit ulang motor Kawasaki KZ200 milik keluarganya pada 2017 silam.

Menurutnya, motor custom jenis chopper tersebut belum melalui uji kelayakan sebagaimana motor-motor standar lainnya. Itulah sebabnya, Giri tidak menggunakan motor custom itu untuk berkendara sehari-hari. Ia baru mengaspal dengan motor custom itu saat hendak touring bersama komunitasnya.

"Kalau untuk daily use sepertinya tidak mungkin, karena orang-orang yang kuat saja yang mau mengendarai. Chopper tidak memiliki suspensi belakang dan tidak ada rem depan," tutur Giri.

Salah satu builder atau perakit motor custom, Komang Gede Sentana Putra alias Kedux mengakui sejauh ini belum ada regulasi yang mengatur penggunaan motor custom. Pemilik bengkel Kedux Garage itu tak menampik banyak pengguna motor custom yang sembunyi-sembunyi.

Komang Gede Sentana Putra alias Kedux bersama dengan motor custom buatannya di Kedux Garage, Denpasar, Rabu, (10/05/2023).Komang Gede Sentana Putra alias Kedux bersama dengan motor custom buatannya di Kedux Garage, Denpasar, Rabu, (10/05/2023). Foto: Dewa Kumara

"Sejauh ini belum ada regulasi, jadi penggunanya hanya kucing-kucingan saja. Mau urus surat-surat ke mana, tidak tahu," kata Kedux, pertengahan Mei lalu.

Co Founder Tuksedo Studio Laksamana Gusti Handoko setali tiga uang. Bengkel miliknya merupakan replikator mobil-mobil klasik yang langka. Menurutnya, Indonesia belum memiliki payung hukum mengenai kendaraan custom, khususnya industri replika mobil yang dia geluti. Padahal, industri ini memiliki peluang pasar yang tinggi dengan harga jual per unitnya yang juga tak kalah tinggi.

Untuk diketahui, Tuksedo Studio telah membangun ulang sejumlah mobil langka di dunia. Mobil-mobil tersebut, di antaranya Porsche 356 A Coupe, Porsche 550 Spyder, Mercedes Benz 300 SL Gullwing, Toyota 2000 GT 1968, Jaguar XK 120, Ferrari 250 GTO, hingga Maserati 450S.

Artikel ini ditulis oleh Dewa Gede Kumara Dana, Ni Kadek Ratih Maheswari, dan Nindy Tiara Hanandita peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Wujud Motor Custom Jokowi Mejeng di IIMS 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads