Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan vila ilegal akan tetap dipungut pajak. Sebab, vila atau guest house, meskipun tak berizin merupakan objek pajak.
"Kalau tidak ada izin (resmi), ya mereka (vila) harus tetap membayar pajak!" ungkapnya, Minggu (25/6/2023).
Menurut Adi Arnawa, sepanjang ada transaksi dan tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka pemerintah daerah bisa memungut pajak dari pemilik atau pengusaha vila dan guest house.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan vila atau guest house ilegal disinyalir marak di kawasan berkembang, seperti Canggu, Berawa, Pererenan, dan sekitarnya.
Bahkan, berdasarkan data Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung, seperti pernah disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster, 30 persen tempat menginap itu disebut tidak berizin dan sebagian besar di Kuta Utara dan Kuta Selatan, seperti Uluwatu dan Pecatu.
Karenanya, Adi Arnawa mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyarankan agar mendorong pemilik vila ilegal dan guest house untuk mengurus perizinan.
Dia meminta pihak terkait bahu membahu untuk menertibkan vila ilegal. "Minimal dari sisi perizinannya lah," terang dia.
Tidak cuma vila dan guest house, Adi Arnawa juga mengingatkan homestay yang mungkin banyak dimiliki oleh warga lokal untuk mengurus perizinan. "Harus ada regulasi, harus tertib. Ini yang kami arahkan. Entah bagaimana caranya, dibantu masyarakat, karena itu termasuk usaha lemah yang sedang bergerak," katanya mengingatkan.
Ia mencontohkan kawasan Canggu yang berkembang pesat, yang mungkin dimanfaatkan oleh warga lokal untuk berbisnis.
"Semacam ada peluang di luar ekspektasi. Canggu, misalnya, begitu pesat berkembang. Akibatnya, tidak bisa kami halangi dukungan bisnis akomodasi untuk pariwisata Bali. Tapi harus tetap berizin," tandasnya.
(BIR/BIR)