detikBali

Soimah Ditagih Pajak: Tanpa Kulonuwun, Seakan Saya Mau Melarikan Diri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Soimah Ditagih Pajak: Tanpa Kulonuwun, Seakan Saya Mau Melarikan Diri


Tim detikFinance - detikBali

Soimah
Artis Soimah cerita soal pengalaman tak mengenakkan ditagih petugas pajak. Ia menyebut didatangi seakan-akan mau melarikan diri. (Instagram/@showimah).
Denpasar -

Soimah Pancawati mengaku pernah didatangi petugas pajak ke rumahnya tanpa permisi pada 2015 lalu. Tak cuma rumah, Pendopo Tulungo yang dibangunnya untuk mewadahi para seniman juga didatangi petugas pajak.

"2015 lalu, datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (permisi), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," ujarnya dikutip dari YouTube Blakasuta, mengutip detikFinance, Jumat (7/4/2023).

Soimah mengaku dicurigai karena kerap berperan sebagai juragan atau orang kaya yang sombong. Ironisnya, insiden itu terulang ketika ia membeli rumah seharga Rp 430 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu itu, Soimah membeli rumah dengan cara cicil. Setelah lunas dan mendatangi notaris, ada permasalahan terkait nilai jual objek pajak (NJOP) di mana ia dituding menurunkan nilai rumah tersebut.

"Dari perpajakan nggak percaya rumah di situ harganya Rp 650 juta. Loh, aku kan beli Rp 430 juta, jadi saya dikira menurunkan harga. Padahal, deal-dealannya ada, notanya pun ada," terang Soimah.

ADVERTISEMENT

"(Menurut orang pajak) nggak mungkin, masa Soimah beli rumah harga Rp 430 juta. Lah memang ada ukurannya, Soimah harus beli rumah harga berapa miliar gitu?" katanya.

Insiden berikutnya terkait Pendopo Tulungo di Yogyakarta. Soimah mendapat laporan bahwa pendopo yang belum jadi itu didatangi petugas pajak. "Belum jadi, sudah dikelilingi orang pajak. Didatangi, diukur jendela, direkam, difoto. Saya simpan fotonya siapa yang ngukur," imbuh dia.

"Ini tuh orang pajak atau tukang toh? Kok ngukur jam 10 pagi sampai jam 5 sore arep ngopo (mau ngapain). Akhirnya, pendopo itu di-appraisal hampir Rp 50 miliar, padahal saya yang bikin saja belum tahu total habisnya berapa," jelasnya.

Teranyar, pada Maret 2023, Soimah diperingatkan untuk membayar pajak. Bahkan, petugas pajak disebut menggunakan bahasa yang tak manusiawi. "Kayak maling lah," keluhnya.

Selain itu, ia menyebut petugas pajak yang mendatangi rumahnya di Yogyakarta menggandeng debt collector. Ia dituding menghindari petugas pajak dengan selalu tidak berada di rumah. Padahal, ia mengakui bekerja di Jakarta.

"Jadi posisi saya sering di Jakarta. Alamat KTP kan di tempat mertua saya, selalu didatangi. Bapak selalu dapat surat, bapak kan kepikiran, nggak ngerti apa-apa," ungkapnya.

"Akhirnya, datang orang pajak ke tempat kakak saya, kakaknya Mas Koko (suaminya), bawa debt collector, bawa dua, gebrak meja. Itu di rumah kakak saya," lanjut Soimah.

Ia pun menyayangkan sikap petugas pajak tersebut. Meski, ia mengeklaim selalu taat bayar dan lapor pajak. Karenanya, ia mempersilakan jika ada yang mau mengecek seluruh harta miliknya agar tidak disangka pencucian uang.

"Saya kerja hasil jerih payah. Proses yang panjang. Keringat saya sendiri, bukan hasil maling. Bukan hasil korupsi. Kok saya diperlakukan seakan-akan saya ini bajingan, saya ini koruptor," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu membantah menggunakan jasa debt collector saat menagih pajak. DJP menggunakan pegawai internal yang disebut juru sita pajak.

"Kami sampaikan pelaksanaan tindakan penagihan pajak dilakukan oleh juru sita pajak yang ditunjuk DJP. Juru sita adalah pegawai DJP (bukan debt collector) yang bertugas menagih tunggakan pajak," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Dwi Astuti.




(BIR/efr)











Hide Ads