Kementerian Perdagangan mengingatkan kembali agar pembeli Minyakita menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu dilakukan lantaran minyak goreng subsidi itu mulai langka.
"Boleh beli asal ada KTP-nya," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat berkunjung ke Pasar Kreneng, Denpasar, Sabtu (4/2/2023). "Jadi jangan sampai orang beli borong gitu." tuturnya.
Politikus Partai Amanat Nasional itu menerangkan sistem tersebut sudah berjalan. Misalkan, konsumen membeli Minyakita sebanyak lima kilogram dengan menunjukkan KTP dan tidak boleh dijual kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta mengakui kelangkaan minyak goreng merek Minyakita. Karena itu, dia mengimbau warga Pulau Dewata beralih membeli minyak goreng curah atau premium.
"Sementara ini, jumlah distribusi Minyakita berkurang ke pengecer. Diharapkan masyarakat bisa beralih dulu ke minyak goreng curah karena HET (harga eceran tertinggi) juga Rp 14 ribu per liter atau kalau berkenan beralih ke minyak goreng premium," ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
Menurut Jarta, kelangkaan Minyakita dikarenakan suplai dari produsen yang sedang menurun. Untuk mengatasi kelangkaan lebih parah, Bulog Bali menggelar operasi pasar.
(gsp/irb)