Penerimaan Pajak di Bali 2022 Tembus 129 Persen

Penerimaan Pajak di Bali 2022 Tembus 129 Persen

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Jumat, 30 Des 2022 11:02 WIB
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono pada Kamis (29/12/2022) di Denpasar, Bali.
Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono pada Kamis (29/12/2022) di Denpasar, Bali. Foto: Istimewa
Denpasar -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mencatat penerimaan pajak di Bali 2022 mencapai 129 persen. Realisasi penerimaan tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 35,28 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Kanwil DJP Bali mengemban amanah untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp 7,71 triliun dan sampai dengan tanggal 28 Desember 2022, kami telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 9,95 triliun atau 129,01 persen dari target yang diberikan," kata Kepala Kanwil DJP Bali, Anggrah Warsono, melalui keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Anggrah menuturkan penerimaan pajak tersebut didukung oleh lima sektor dominan antara lain perdagangan besar dan eceran serta reparasi perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 20,32 persen. lalu, jasa keuangan dan asuransi sebesar 16,48 persen; administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib 12,63 persen; industri pengolahan 8,78 persen; hingga kegiatan jasa lainnya 6,83 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2021 hingga 26 Desember 2022 telah mencapai 344.357 SPT atau 104.29 persen dari target rasio sebesar 330.199 wajib pajak (WP)," kata Anggrah.

Adapun rincian realisasi bagi WP badan sebanyak 25.317 SPT, orang pribadi karyawan 271.114 SPT, dan juga WP orang pribadi nonkaryawan sebanyak 47.926 SPT.

Insentif Pajak

Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan insentif pajak dalam bentuk kenaikan batasan tarif PPh OP pada tarif terendah 5 persen dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta.

Anggrah menuturkan batasan penghasilan bruto tidak kena pajak sampai dengan Rp 500 juta dan restitusi dipercepat, lalu pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP Perumahan, PPh Final DTP Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air (P3TGAI).

"Hingga bulan November 2022 realisasi pemanfaatan insentif pajak di Bali sebanyak Rp 13,082 miliar yang dimanfaatkan oleh 1.542 WP," tutur Anggrah.

Menurut Anggrah, terdapat tiga insentif yang paling banyak dimanfaatkan oleh WP di Bali, diantaranya Pengurangan Angsuran PPh 25 dimanfaatkan oleh 1.244 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 11,863 miliar.

Kemudian, insentif PPN DTP Alat Kesehatan dimanfaatkan oleh 195 WP dengan realisasi insentif sebesar Rp 507,3 juta, dan PPh 22 Bebas dimanfaatkan oleh 82 WP dengan realisasi insentif senilai Rp 45,9 juta.

Pengungkapan Sukarela

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober 2021. Adapun isi dalam UU HPP tersebut, yakni Program Pengungkapan Sukarela yang dilaksanakan pada 1 Januari-30 Juni 2022.

"Hingga program berakhir terdapat 3.927 WP di Kanwil DJP Bali yang mengikuti PPS. Dari PPS tersebut, Kanwil DJP Bali dapat mengumpulkan penerimaan PPh Rp 542,98 miliar yang berasal dari harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 4.767,52 miliar yang terdiri dari harta yang dideklarasi dalam negeri dan repratiasi sebesar Rp 4.381,66 miliar," ungkapnya.

Anggrah menjelaskan harta yang diinvestasi dalam negeri dan investasi repatriasi sebesar Rp 269,61 miliar, dan harta yang di deklarasi luar negeri sebesar Rp 116,22 miliar.




(gsp/hsa)

Hide Ads