Harga sejumlah kebutuhan pangan mulai mengalami kenaikan menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Berdasarkan data monitoring harga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Tabanan pada minggu kedua Desember 2022, setidaknya ada 5 kebutuhan pangan yang mengalami kenaikan harga.
Kenaikan rata-rata itu terjadi pada bawang merah dari Rp 28 ribu menjadi Rp 30 ribu perkilogram. Kemudian, bawang putih dari Rp 20 ribu menjadi Rp 22 ribu perkilogram.
Berikutnya cabai rawit merah naik dari Rp 38 ribu menjadi Rp 45 ribu perkilogram dan cabai rawit hijau naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 30 ribu perkilogram.
Sedangkan ayam potong mengalami kenaikan dari Rp 35 ribu menjadi Rp 36 ribu perkilogram. "Secara umum belum ada kenaikan secara signifikan," jelas Kepala Disperindag Tabanan, Ni Made Murjani, Kamis (15/12/2022).
Meski demikian, Murjani menyebutkan bahwa pihaknya tetap memantau pergerakan harga kebutuhan pokok tersebut. Terlebih harga rata-rata kebutuhan pokok antara pasar yang satu dengan lainnya berbeda-beda.
Ia mencontohkan kondisi harga rata-rata di tiga pasar yang telah melakukan pembaruan data. Misalnya di Pasar Kerambitan, untuk hari ini harga cabai rawit merah rata-rata di Rp 40 ribu perkilogram.
Sementara untuk bawang merah Rp 35 ribu perkilogram, bawang putih Rp 26 ribu perkilogram, dan ayam potong Rp 35 ribu perkilogram.
Di Pasar Baturiti, kondisi harga cabai rawit merah besar berkisar Rp 35 ribu perkilogram, bawang merah Rp 30 ribu perkilogram, bawang putih Rp 23 ribu perkilogram, dan ayam potong Rp 48 ribu perkilogram.
Sedangkan di Pasar Penebel kondisi harga cabai rawit merah rata-rata di kisaran Rp 45 ribu perkilogram, bawang merah Rp 30 ribu perkilogram, bawang putih Rp 22 ribu perkilogram, dan ayam potong Rp 40 ribu perkilogram.
"Untuk cabai masih berkisar di Rp 40 ribuan. Masih relatif terjangkau. Tidak seperti beberapa bulan lalu yang sampai Rp 100 ribu perkilogram," sebutnya.
Selengkapnya baca di halaman berikutnya:
Simak Video "Video: Si Jago Merah Lalap Pabrik Styrofoam di Tabanan Bali "
(dpra/hsa)