Pedagang di Badung Tak Wajibkan Pembeli Migor Pakai PeduliLindungi

Pedagang di Badung Tak Wajibkan Pembeli Migor Pakai PeduliLindungi

Triwidiyanti - detikBali
Senin, 27 Jun 2022 21:55 WIB
Kios milik Wayan Ardita (42) pedagang grosir dan juga agen minyak goreng curah di Dalung, Kuta Utara
Kios milik Wayan Ardita (42) pedagang grosir dan juga agen minyak goreng curah di Dalung, Kuta Utara. Foto: Triwidiyanti
Badung -

Pemerintah mulai melakukan sosialisasi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Senin (27/6/2022). Pedagang grosir dan eceran MGCR di Badung Wayan Ardita mengatakan sebagai pedagang menginginkan adanya roda perputaran bahwa minyaknya harus laku. Karena itu, ia mengaku tidak saklek (kaku/sesuai aturan) menerapkan aturan itu.

"Saya kalau diterapkan itu ya dagang saya nggak laku. Saya akan terapkan pakai KTP bagi yang tidak punya aplikasi ini," tegasnya, Senin (27/6/2022)..

Wayan Ardita baru mengetahui adanya penerapan pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Saya baru tau dari media TV dan kebetulan minyak saya lagi habis ini jadi belum ada yang beli saya baru order lagi ini," ungkapnya.

Wayan Ardita mengaku jauh sebelum diterapkan aplikasi ini pihaknya sudah menerapkan pola pembelian dengan menggunakan KTP bagi pedagang yang membeli di warungnya.

Kini, dengan diterapkannya aplikasi PeduliLindungi, Wayan Ardita mengaku pasti akan kesulitan karena tidak semua pembeli memiliki smartphone.

"Beberapa orang kan belum mungkin tidak semua punya aplikasi pedulilindungi. Anggaplah masyarakat yang tidak punya HP Android belum bisa tapi saya akan coba menerapkan aplikasi itu," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Badung Made Wijana menanggapi perihal pembelian MGCR dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pihaknya mengaku belum menerima surat edaran secara resmi.

"Secara parsial belum sih resmi mengadakan sosialisasi tapi saya baca ini dua minggu ke depan (sosialisasi-red). Kami masih menunggu terkait sosialisasi dari kementerian perdagangan RI," ungkapnya dihubungi detikBali Senin (27/6/2022).

Meski demikian pihaknya mengaku belum menerima surat resmi sehingga belum melakukan apapun.

"Kami belum menerima apapun baik itu surat secara resmi, atau melalui aplikasi zoom. Kami secara aparat di bawah belum menerima secara resmi seperti mengikuti zoom produk hukumnya belum menerima," paparnya.

Ditanya apakah pihaknya akan saklek menerapkan aturan tersebut menurutnya tetap mengacu pada wait and see.

Terlebih adanya pembeli yang tidak memiliki handphone android. Made Wijana mengaku akan menindaklanjutinya dengan menanyakannya ke pusat.

"Nah kalau soal itu saya akan tanyakan kepada Kemendag apakah ada toleransi mengingat warga kita pembeli tidak memiliki handphone android," tandasnya.




(nor/nor)

Hide Ads