Penghentian ekpor minyak goreng (migor) dan bahan bakunya tidak serta merta membuat harga di tingkat pengecer sesuai HET (harga eceran tertinggi).
Di beberapa wilayah di Kabupaten Tabanan, harga satu kilogram minyak goreng curah disinyalir masih ada yang menjual dengan harga Rp 20 ribu.
"Tidak semua daerah nilainya sama," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Putu Santika, Kamis (12/5/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menengarai, ongkos angkut yang harus dikeluarkan pengecer saat membeli di agen sebagai salah satu penyebab harga minyak goreng curah di atas HET.
"Ada cost (biaya) untuk perjalanannya. Makanya kemarin disinyalir ada penjualan di atas HET," tukas Santika.
Ia bahkan menyebutkan, sampai kini masih mendengar harga di tingkat pengecer bisa mencapai Rp 20 ribu perkilogram.
Kondisi ini terutama terjadi pada pengecer di wilayah yang jaraknya relatif jauh dari agen kabupaten seperti kecamatan Selemadeg Barat atau Pupuan.
"Karena selisihnya. Di agen dijual perkilogramnya Rp 15.300. Bayangkan hanya Rp 200 untungnya," ujarnya.
Ia menyebutkan, kondisi di lapangan yang seperti juga menjadi perhatian aparat Kepolisian hingga Kejaksaan.
"Kita ini sama-sama mengawasi agar harga di tingkat pengecer tidak sampai melebihi HET," kata Santika.
Harga di atas HET ini, kata Santika, tidak dibolehkan dari sisi aturan. Namun kenyataannya, para pengecer ini membeli dengan harga yang sangat tipis keuntungannya.
"Belum lagi mereka keluar ongkos dan sebagainya untuk angkut dari agen," sebutnya.
Di sisi lain, untuk menerapkan sanksi juga tidak serta merta bisa dilakukan. Pihaknya hanya sebatas bisa mengimbau agar penjualannya disesuaikan dengan HET.
"Mereka usaha kecil. Modalnya di bawah Rp 50 juta. Kan kemarin ada yang sempat diamankan. Tapi seperti itu kendalanya," kata Santika menegaskan.
Tapi, ia mengaku perkembangan harga minyak goreng curah yang seperti ini tetap akan disampaikan ke tingkat provinsi dan pusat
"Kalau masih seperti itu (keadaannya) kami koordinasikan ke provinsi dan pusat," pungkasnya. (*)
(dpra/dpra)