Sebanyak 3.731 lembar uang palsu dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Pemusnahan dilakukan bersama sejumlah instansi lain, termasuk Bank Indonesia (BI). Jika seandainya asli, uang itu memiliki nilai Rp341,5 juta.
"Kami baru melaksanakan pemusnahan daripada uang palsu sebanyak 3.731 lembar di mana lebih banyak pecahan yang uang yang dipalsukan itu Rp100 ribu," ungkap Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, saat ditemui di Mapolda Bali, Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ribuan uang palsu yang dimusnahkan paling banyak pecahan Rp100 ribu sebanyak 3.121 lembar. Pecahan lain adalah pecahan Rp 50 ribu (579 lembar), Rp 20 ribu (20 lembar), Rp10 ribu (8 lembar), dan Rp5 ribu (1 lembar). Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah atau shredder machine.
Menurut Wisnu, uang palsu itu diperoleh dari berbagai bank di Bali. Setelah itu, BI berkoordinasi dan mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta penetapan dari pengadilan untuk memusnahkan uang palsu tersebut.
Tak ada tersangka dalam perkara uang palsu ini. Musababnya, uang palsu tersebut diperoleh dari bank yang terakumulasi setoran masyarakat.
"Karena tidak adanya tersangkanya, makanya kami lakukanlah kerja sama sesuai dengan ada perjanjian kerja sama dengan stakeholder yang ada, dari OJK, dari BI, dari kejaksaan, dan kepolisian," tutur Wisnu.
Baca juga: 1.723 Lembar Uang Palsu di NTT Dimusnahkan |
Kepala Perwakilan BI Bali, Achris Sarwani, menerangkan uang palsu ini didapatkan dari setoran masyarakat yang menemukan. Beberapa dari mereka juga ada yang menjadi korban uang palsu tersebut.
"Bank ini mendapatkan setoran dari masyarakat. Jadi masyarakat itu melakukan penyetoran, di situlah ditemukan uang palsu," ungkap Achris.
Pemusnahan rupiah palsu, terang Achris, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat mengenai peredaran uang palsu sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan.