Seorang pria berinisial IMJP (25), asal Buleleng, Bali, mengajak pacarnya yang masih di bawah umur, IAKLD (15), bekerja sama mencuri sepeda motor. Keduanya mengaku telah mencuri tiga motor di dua lokasi di Denpasar.
"Hubungan kedua pelaku adalah pacaran," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (28/10/2026).
Aksi pencurian terakhir dilakukan di sebuah rumah di Jalan Noja pada Kamis (15/10/2026). Saat itu, keduanya menyasar sepeda motor Honda Scoopy yang terparkir di depan rumah tanpa kunci stang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IMJP kemudian menuntun motor curian tersebut hingga ke kawasan Dalung, Kuta Utara. Sementara, pacarnya yang duduk di bangku SMA itu mengendarai sepeda motor yang sebelumnya mereka gunakan untuk berboncengan.
Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana mengamankan kedua pelaku di sebuah penginapan di Jalan Nangka, Denpasar, Senin (19/10/2026).
"Pelaku dapat diamankan dan tidak melakukan perlawanan beserta barang bukti, selanjutnya dirapatkan ke Polsek Denpasar Timur untuk proses lebih lanjut," tutur Adi.
Dari hasil pendalaman, keduanya mengaku telah mencuri sebanyak dua kali lagi di TKP yang sama yakni tempat parkir Tukad Bindu, Jalan Turi, Denpasar. Mereka melakukan aksinya dengan modus yang sama, yakni IMJP yang mendorong motor curian dan IAKLD mengendarai motor mereka. Pelaku meminta jasa tukang kunci untuk menghidupkan sepeda motor curiannya.
Hasil kejahatan mereka langsung dijual dengan harga murah. Sepeda motor Yamaha Xeon yang dicuri di Tukad Bindu dijual seharga Rp 700 ribu, sementara Honda Scoopy yang dicuri di TKP terakhir dijual seharga Rp 1,5 juta.
Satu sepeda motor curian yakni Honda Scoopy hanya dijual bagian deknya dan digunakan kembali oleh pelaku. Uang hasil kejahatan itu mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.