detikBali

8 Pengecer Pertalite Nakal Ditangkap di Denpasar, Ada yang Raup Rp 1,2 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

8 Pengecer Pertalite Nakal Ditangkap di Denpasar, Ada yang Raup Rp 1,2 Juta


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali soal penyalahgunaan Pertalite, Senin (19/10/2026) (Putu Yonata/detikBali)
Foto: Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali soal penyalahgunaan Pertalite, Senin (19/10/2026) (Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Satreskrim Polres jajaran kembali mengamankan delapan orang pelaku pengecer BBM nakal selama krisis BBM di Bali. Para pelaku menjual kembali BBM Pertalite yang mereka peroleh dengan harga mahal.

Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Chandra C. Kesuma menuturkan para pelaku melakukan perbuatan mereka dengan modus yang sama. Yakni dengan membeli Pertalite di SPBU dan kemudian ditampung dalam botol plastik untuk dijual kembali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para pelaku mendapatkan BBM dengan cara membeli BBM jenis Pertalite di SPBU dengan kendaraan, kemudian disedot dan ditampung dengan wadah botol plastik," ungkap Chandra dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (19/10/2026).

Tangkapan terbanyak diamankan oleh Polresta Denpasar dengan 4 orang pelaku berinisial AK, AD, FR dan MM, Polres Tabanan mengamankan 2 pelaku berinisial RV dan WS, sementara Polres Gianyar mengamankan 2 pelaku berinisial NH dan AE.

ADVERTISEMENT

Dari para pelaku, diamankan 9 jeriken berukuran 30 liter yang penuh berisi Pertalite. Sejumlah Pertalite yang terkemas dalam 28 botol plastik berukuran 1,5 dan 1 liter juga diamankan.

Selain itu, uang hasil penjualan para pelaku juga turut diamankan. Para pelaku yang menjual Pertalite dalam rentang Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per botolnya itu bisa meraup omzet jutaan selama beberapa hari itu. Salah satunya adalah komplotan pelaku di Denpasar berinisial AD, FR, dan MM yang mengantongi Rp 1,2 juta dari hasil penjualan.

Namun demikian, Chandra menyebut para pelaku adalah pelaku dadakan yang memanfaatkan momen krisis BBM untuk mencari keuntungan.

"Para pelaku memanfaatkan momen ini kelangkaan untuk memperoleh keuntungan. Jadi rata-rata ini adalah pelaku dadakan," tuturnya.

Chandra menyampaikan jika para pelaku masih akan diselidiki menurut besaran barang buktinya. Jika dinilai sedikit, mereka akan diberikan sanksi pembinaan saja.

Namun jika dinilai besar, mereka akan diprose pidana dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dengan pidana maksima 6 tahun.

"Apabila barang buktinya sedikit, kami akan lebih mengedepankan ultimum remedium, pidana adalah jalan terakhir," pungkasnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads