detikBali

Ulah Oknum Manfaatkan Krisis BBM Bali Jadi Ladang Cuan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ulah Oknum Manfaatkan Krisis BBM Bali Jadi Ladang Cuan


Putu Yonata Udawananda - detikBali

Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). (Putu Yonata/detikBali)
Konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Putu Yonata/detikBali)
Denpasar -

Krisis bahan bakar minyak (BBM) di Bali dimanfaatkan sejumlah orang untuk meraup keuntungan. Sebanyak 21 orang, mulai dari buruh, sopir ojek online (ojol), hingga pelajar, diamankan Polda Bali karena menjual Pertalite dengan harga tinggi melalui media sosial.

Mereka bukan pengecer BBM yang sehari-hari menjalankan usaha tersebut. Namun, situasi krisis BBM membuat mereka tergiur untuk menjual Pertalite dengan harga jauh di atas normal demi mendapatkan keuntungan.

"Variasinya macam-macam, ada buruh, ada juga dari ojol, ada juga dari para masyarakat maupun pelajar juga ada. Karena melihat daripada situasi saat ini untuk mencari keuntungan," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku yang diamankan berasal dari delapan Polres jajaran. Rinciannya, lima orang ditangkap Polresta Denpasar, empat orang dari Polres Klungkung, masing-masing dua orang di Jembrana, Karangasem, dan Badung, serta masing-masing satu orang di Buleleng, Gianyar, dan Bangli.

ADVERTISEMENT

Mereka memasarkan Pertalite melalui Facebook Marketplace. Di platform tersebut, Pertalite dijual dengan harga sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per botol air mineral berukuran 1,5 liter.

Dari seluruh pelaku, polisi mengamankan total 753 liter Pertalite. Polisi juga menyita uang hasil penjualan. Rata-rata setiap pelaku telah meraup penghasilan ratusan ribu rupiah. Bahkan, ada pelaku yang memperoleh Rp 1,8 juta dari berjualan Pertalite selama krisis tersebut.

Kendati demikian, polisi menilai para pelaku merupakan pengecer skala kecil. Mereka pun hanya dikenai sanksi administratif berupa wajib lapor dan sanksi sosial.

"Kami tambahkan juga bahwa para pelaku ini selain nanti kita akan melakukan sanksi daripada administrasi dan juga tetap melakukan daripada wajib lapor," papar Wisnu.



(dpw/dpw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads