Komisi Yudisial (KY) menyoroti dualisme pengawasan perilaku hakim yang dijalankan bersama Mahkamah Agung (MA). Pembagian kewenangan pengawasan internal dan eksternal dinilai berpotensi memicu disharmoni antarlembaga hingga ketidakjelasan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hakim.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan MA memiliki mekanisme pengawasan internal melalui Badan Pengawasan, sedangkan KY menjalankan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim. Namun, menurut dia, pembagian kewenangan tersebut belum sepenuhnya berjalan harmonis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dualisme pengawasan ini menimbulkan disharmoni dan disorientasi, sehingga ada ketidakjelasan dalam pelaksanaan pengawasan," kata Abdul Chair dalam seminar internasional bertajuk Menata Ulang Judicial Governance Indonesia di The Trans Resort Bali, Badung, Bali, Kamis (15/10/2026).
Bagi Abdul Chair, penguatan pengawasan eksternal bukan untuk mengambil alih kewenangan MA. Melainkan memastikan pengawasan perilaku hakim berjalan efektif dan akuntabilitas peradilan tetap terjaga.
Abdul Chair lantas merujuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ia mengatakan Pasal 39 mengatur pengawasan internal oleh MA, sementara Pasal 40 mengatur pengawasan eksternal oleh KY terhadap perilaku hakim.
Menurut dia, persoalan muncul ketika hasil pengawasan KY tidak berujung pada tindak lanjut yang diharapkan. Rekomendasi sanksi yang disampaikan KY belum bersifat final dan mengikat karena masih berupa rekomendasi atau usulan kepada MA.
"Rekomendasi KY itu tidak final dan mengikat. Sifatnya masih berupa rekomendasi atau usulan kepada Mahkamah Agung," imbuhnya.
Abdul Chair menilai kondisi tersebut membuat fungsi pengawasan eksternal belum berjalan optimal. Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-2006 yang, menurut penafsirannya, berdampak pada pelemahan posisi KY dalam sistem ketatanegaraan.
Ia berpandangan posisi KY sebagai lembaga pendukung membuat fungsi pengawasan dan mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan kehakiman tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Menyikapi itu, dia mendorong revisi Undang-Undang Komisi Yudisial guna memperjelas sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
"Revisi Undang-Undang KY merupakan kebutuhan dan keharusan," tegas Abdul Chair.
Menurutnya, penguatan KY bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan lembaganya dengan MA. Sebaliknya, dia berujar, hubungan kedua lembaga perlu dibangun melalui kolaborasi untuk menjaga integritas peradilan.
"Ini bukan perseteruan, tetapi pertemanan," kata Abdul Chair.
Abdul Chair menilai independensi peradilan harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Pengawasan tidak dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara, tetapi untuk memastikan perilaku hakim tetap sesuai dengan prinsip integritas dan etika.
"Independensi peradilan harus disertai akuntabilitas. Kalau tidak ada pengawasan, tujuan tata kelola yang baik dan bersih tidak akan tercapai," ujarnya.
Selain persoalan regulasi, Abdul Chair mengakui KY masih menghadapi keterbatasan dari sisi struktur kelembagaan, sarana-prasarana, dan anggaran. Karena itu, ia berharap revisi UU KY dapat menjadi momentum untuk membenahi sistem pengawasan hakim secara menyeluruh.
(iws/iws)