Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan sound horeg tidak pernah mendapatkan hak cipta dari Kementerian Hukum. Pernyataan ini sekaligus meluruskan polemik mengenai status kekayaan intelektual sound horeg yang sempat mencuat di Jawa Timur.
Supratman mengatakan sound horeg memang pernah diajukan untuk memperoleh hak cipta melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Namun, pengajuan tersebut tidak sampai diproses.
"Sound Horeg bukan soal dicabut atau tidak. Itu pernah mau mengajukan hak cipta di Kementerian Hukum lewat Kanwil Jawa Timur. Tapi itu tidak diproses," kata Supratman saat memberikan keterangan di sela Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali Resort & Villas, Badung, Bali, Rabu (7/10/2026).
Dia menegaskan tidak ada hak cipta sound horeg yang kemudian dicabut pemerintah. "Nggak, karena memang tidak jadi. Hak ciptanya nggak pernah diterbitkan," tegasnya.
Pernyataan tersebut berbeda dengan narasi yang sebelumnya berkembang bahwa sound horeg telah mendapatkan perlindungan hak kekayaan intelektual dari pemerintah. Pada 2025, DJKI memang pernah membahas potensi kekayaan intelektual yang terdapat dalam fenomena sound horeg.
DJKI menjelaskan bahwa dalam sound horeg terdapat sejumlah unsur yang secara terpisah berpotensi mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual. Teknologi yang digunakan dapat berpotensi masuk perlindungan paten, sedangkan bentuk atau desain perangkat tertentu dapat masuk desain industri apabila memenuhi unsur kebaruan. Namun, persoalan lain muncul pada musik yang digunakan dalam pertunjukan sound horeg.
DJKI sebelumnya menegaskan musik remix yang menggunakan karya milik pencipta lain tetap harus menghormati hak moral dan hak ekonomi pencipta. Penggunaan tersebut dapat membutuhkan izin dan/atau pembayaran royalti kepada pemilik karya.
DJKI juga pernah mengingatkan penyelenggara sound horeg untuk mengatur persoalan perizinan dan royalti karena pertunjukan tersebut banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk kepentingan komersial.
Dengan demikian, status sound horeg dan status lagu yang diputar dalam pertunjukannya merupakan dua persoalan berbeda. Tidak adanya hak cipta atas sound horeg bukan berarti musik milik pencipta lain yang digunakan dalam pertunjukan otomatis bebas dari kewajiban hak cipta.
Persoalan royalti ini menjadi relevan dengan agenda Kementerian Hukum yang saat ini mendorong tata kelola royalti yang lebih transparan dan adil, termasuk dalam penggunaan karya musik di ruang publik komersial. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban royalti melalui mekanisme yang telah ditentukan.
Di sisi lain, fenomena sound horeg juga masih menjadi perdebatan karena tidak hanya menyangkut hak kekayaan intelektual, tetapi juga persoalan ketertiban, kesehatan dan dampak terhadap masyarakat.
DJKI sebelumnya menyatakan sound horeg sebagai bentuk ekspresi seni tetap perlu memperhatikan norma agama, norma sosial dan ketertiban umum. Pemerintah juga mendorong adanya pengaturan khusus terkait perizinan dan pelaksanaan sound horeg.
Simak Video "Video: Galak ke MUI Jatim, Budi Langsung Tobat Mau Jual Sound Horeg Usai Dimarahi Istri"
(nor/nor)