detikBali

Menkum Soroti Distribusi Royalti, Sebut Industri Kreatif Tertekan gegara AI

Terpopuler Koleksi Pilihan

Menkum Soroti Distribusi Royalti, Sebut Industri Kreatif Tertekan gegara AI


Fabiola Dianira - detikBali

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengadiri acara The Asean Collective Management Organization di Kuta, Badung, Jumat (10/4/2026). (Fabiola Dianira/detikBali)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat mengadiri acara The ASEAN Collective Management Organization di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyoroti ketimpangan distribusi royalti di era digital. Supratman menilai industri media dan kreatif semakin tertekan di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).

"Industri media kita sekarang mengalami turbulensi yang luar biasa karena AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman saat menghadiri acara The ASEAN Collective Management Organization di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman mengatakan AI telah mengambil banyak materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten. Kementerian Hukum, dia berujar, tengah menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat. Hal itu untuk mengatur sistem royalti digital seperti musik maupun karya jurnalistik. Usulan tersebut akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO).

ADVERTISEMENT

"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," imbuhnya.

Supratman menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian royalti antara platform digital dan para pencipta, produser, serta pelaku industri kreatif lainnya. "Keuntungannya harus kita distribusi secara adil. Bukan merata, tapi adil kata kuncinya," sambungnya.

Menurut Supratman, pemerintah juga tengah mengkaji penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik agar diakui sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI). Ia mengaku telah menerima berbagai masukan dari pelaku industri media terkait hal itu. Pemerintah menargetkan dokumen awal dapat diajukan dalam sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa pada Mei mendatang.




(iws/iws)










Hide Ads