Fenomena pertunjukan sound system berdaya tinggi atau dikenal dengan sebutan sound horeg ramai mewarnai berbagai gelaran perayaan kemerdekaan RI di berbagai daerah. Salah satu daerah yang ramai pertunjukan sound horeg selama periode Agustusan berada di Malang Raya.
Meski tidak ada larangan pertunjukan sound horeg, pihak pemerintah bersama kepolisian telah menyiapkan aturan ketat yang wajib dipatuhi para penyelenggara. Aturan dengan batasan yang berbeda-beda ditentukan oleh tiga daerah yakni, Kabupaten Malang, Kota Batu dan Kota Malang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Forkopimda menetapkan regulasi penggunaan pengeras suara melalui Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Kota Batu Nomor 300/656/35.79.417/2025. Nomor B/914/VIII/2025. SE/1/VIII/2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Kasatpol PP Kota Batu Faris Pasarela menegaskan bahwa setiap kegiatan pawai budaya atau karnaval yang memanfaatkan fasilitas ruang publik harus mengacu pada regulasi yang tercantum di dalam SE tersebut.
Sementara itu, Polres Batu yang membawahi wilayah Kota Batu hingga tiga kecamatan di Kabupaten Malang (Ngantang, Kasembon, dan Pujon) menegaskan pihak kepolisian tidak melarang keberadaan sound horeg. Namun, izin keramaian hanya akan diberikan jika panitia bersedia menaati aturan yang ada.
Wakapolres Batu Kompol Anton Widodo menyebutkan bahwa ketentuan yang harus disepakati meliputi batas volume suara, durasi pelaksanaan, hingga penggunaan akses jalan umum.
"Tentu untuk sound horeg di Kota Batu maupun Kecamatan Ngantang, Kasembon, Pujon, Kabupaten Malang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Batu, boleh sound horeg, kami tidak melarang. Tapi, harus mengikuti aturan yang ada," ujar Anton saat dihubungi detikJatim, Selasa (25/8/2026).
Anton memaparkan, ketentuan batas ambang kebisingan suara dalam regulasi tertulis sejatinya dipatok maksimal 85 desibel. Pihaknya memberikan batas toleransi maksimal hingga 100 desibel saat kegiatan berlangsung. Selain itu, pembatasan jam operasional juga diperketat.
"Kemudian untuk waktu, kami beri kesempatan batas maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kemudian untuk kegiatan karnaval atau pawai yang menggunakan rute di jalur utama itu tidak diperbolehkan untuk menutup total jalan," tegas Anton.
Aturan serupa juga diberlakukan di wilayah hukum Polres Malang. Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono menyampaikan bahwa perizinan sound horeg di Kabupaten Malang merujuk pada regulasi turunan dari tingkat provinsi.
"Untuk perizinan mengacu dengan edaran Forkopimda Kabupaten Malang dan edaran bersama Forkopimda Jawa Timur," kata Budiono.
Penerapan izin tersebut berpedoman pada Surat Edaran bersama Forkopimda Jawa Timur Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, serta Nomor SE/10/VIII/2025 mengenai penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jatim.
Langkah penertiban juga diambil Pemkot Malang. Guna menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga selama perayaan Hari Kemerdekaan, Pemkot Malang telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur operasional penggunaan sound system dan sound horeg di Kota Malang.
