Angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Jembrana, Bali, tergolong tinggi. Sepanjang periode Januari hingga September 2026, tercatat sebanyak 465 kasus lakalantas yang memakan puluhan korban jiwa dan mengakibatkan kerugian material mencapai miliaran rupiah.
"Data per September 2026 mencatat 465 kasus kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 63 orang dan kerugian material mencapai sekitar Rp 1,054 miliar," ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta saat acara Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanganan Lakalantas di Aula Polres Jembrana, Selasa (6/10/2026).
Sugianta lantas membandingkan data tersebut dengan data tahun 2024 yang mencatat sebanyak 488 kasus kecelakaan dengan 72 korban meninggal dunia. Pada 2025, angka kecelakaan naik menjadi 495 kasus meski jumlah korban meninggal turun menjadi 50 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sugianta, salah satu faktor yang memicu tingginya angka kecelakaan di Jembrana adalah keterlibatan hewan yang menyumbang 82 kasus (18 persen) pada 2026. Sebanyak 56 kasus di antaranya melibatkan hewan ternak dan peliharaan seperti anjing atau ayam yang mendadak melintas di jalanan desa.
Selain itu, keberadaan infrastruktur jalan dan jaringan utilitas juga menjadi sorotan. Sugianta menyebut pemasangan kabel provider yang semrawut dan membentang rendah di atas badan jalan turut memicu terjadinya kecelakaan pengendara.
"Memang kita di Jembrana ini memiliki ruas jalan yang rawan kecelakaan karena merupakan jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Sejumlah kecelakaan juga diakibatkan oleh kabel provider yang membentang rendah di jalan," papar Sugianta.
Satlantas Polres Jembrana turut menyoroti keterlibatan kalangan pelajar dalam lakalantas. Tercatat ada 214 kasus kecelakaan yang melibatkan siswa sekolah saat mengendarai kendaraan bermotor.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery SM Simamora menekankan pentingnya penataan regulasi dan sinergi antarinstansi, terutama terkait penanganan kabel utilitas yang mengancam keselamatan pengendara. Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
"Permasalahan lalu lintas ini tidak dapat diselesaikan oleh pihak kepolisian saja. Diperlukan sinergi seluruh pihak sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2009 serta komitmen 5 Pilar Keselamatan Jalan," kata Cheery.
Cheery mendesak agar regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan kabel fiber di tingkat wilayah diperjelas. Dengan begitu, dia berujar, jajaran kecamatan dapat bertindak cepat saat menemukan kabel lepas yang membahayakan pengguna jalan.
"Selain itu, perbaikan ruas jalan bergelombang sepanjang 71 kilometer serta peningkatan kesadaran uji KIR kendaraan dari Dinas Perhubungan harus didorong demi menekan angka kecelakaan," tandas Cheery.
(iws/iws)