detikBali

DPRD Bali Soroti Modus PMA Ubah Real Estat Jadi Vila, KBLI 6811 Diblokir

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD Bali Soroti Modus PMA Ubah Real Estat Jadi Vila, KBLI 6811 Diblokir


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (27/7/2026). (Rizki Setyo/detikBali)
Foto: Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih alias Ajus Linggih saat diwawancarai awak media di kantornya, Senin (27/7/2026). (Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali turut menyoroti dugaan akal-akalan izin penanaman modal asing (PMA) yang awalnya real estate berubah menjadi bangunan vila. Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih menegaskan klasifikasi KBLI 6811 sudah diblokir di OSS oleh Kementerian Investasi.

"Sudah nggak bisa itu. KBLI 6811 sudah diblokir di OSS untuk PMA, semua yang berisiko rendah sudah diblokir oleh Kementerian Investasi," kata Ajus, Minggu (4/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut ada 18 KBLI yang telah diblokir termasuk KBLI 6811. Selain itu, Ajus juga mengatakan persyaratan kerja sama dengan OTA juga memerlukan lebih lengkah.

"Sehingga nggak bisa jualan juga di mainstream OTA," sambung politikus Golkar itu.

ADVERTISEMENT

Pun demikian, ia menegaskan bahwa kewenangan ada di pemerintah pusat dan kabupaten/kota untuk memperketat proses perizinan tersebut. Pada prinsipnya, kata dia, klasifikasi KBLI 6811 wajib diubah menjadi bangunan vila atau hotel agar pajaknya dapat masuk ke daerah.

"Yang dulu dipermasalahkan kan banyak vila melanggar tata ruang dan nggak bayar pajak. Selama izin, tata ruang, dan pajak dibayar ya bisa aja," terang Ajus.

"Setahu saya hotel dan vila itu nggak termasuk risiko rendah. Kan ada safety standar yang harus dipenuhi pengusaha," tandas Ajus.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Peprov) Bali menyoroti dugaan akal-akalan izin oleh penanam modal asing (PMA). Perusahaan yang tercatat mengantongi izin pembangunan real estat disebut mengubah bangunan yang sudah jadi menjadi vila, lalu menyewakannya secara harian.
Pola tersebut menjadi perhatian Pemprov Bali karena kegiatan usaha di lapangan dinilai tidak lagi sesuai dengan klasifikasi usaha yang tercantum dalam perizinan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali I Ketut Sukra Negara mengatakan persoalan itu menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan investasi asing di Bali.

"Biasanya kalau PMA itu datang ke Bali, mereka pasti pertama, di samping yang tren adalah virtual office, yang paling banyak itu mereka menggunakan KBLI 6811, yaitu pembangunan real estat," kata Sukra Negara, Kamis (1/10/2026).

"Faktanya di lapangan begitu real estatnya jadi, mereka ubah menjadi vila. Izinnya adalah 6811, tentang real estat, tapi praktiknya mereka gunakan akomodasi sebagai vila dan sebagainya. Jadi, mereka sewakan harian," ujarnya.



(nor/nor)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads