Gabungan serikat pekerja di Bali menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027. Mereka mengusulkan pemerintah menetapkan UMP 2027 mencapai Rp 5,2 juta.
Aspirasi itu disampaikan gabungan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu saat beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Senin (28/9/2026).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra, mendorong agar pemerintah menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pertimbangan dalam kebijakan pengupahan.
"Saat ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.207.459 per bulan. Pada saat yang sama, berdasarkan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan Aliansi, kebutuhan hidup layak pekerja di Bali mencapai sekitar Rp 5.250.000 per bulan," kata Madra dalam audiensi.
Merujuk perhitungan tersebut, terdapat selisih sekitar Rp 2.042.541 per bulan antara UMP Bali 2026 dan nilai KHL yang menjadi acuan serikat pekerja.
Atas dasar itu, Aliansi merekomendasikan agar UMP Bali 2027 ditetapkan mendekati nilai KHL, yakni sebesar Rp 4.500.000. Sementara itu, untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), mereka mengusulkan angka Rp 5.250.000 atau setara dengan nilai KHL yang telah dihitung.
Sejumlah perwakilan serikat pekerja bergantian menyampaikan pandangan mengenai kondisi pekerja dan kebijakan pengupahan di Bali. Pembahasan berlangsung di hadapan anggota Komisi IV DPRD Bali dan Kepala Disnaker ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan persoalan upah turut berkaitan dengan daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi daerah, terutama pada sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang perekonomian Bali.
"Industri pariwisata pada akhirnya bergantung pada adanya permintaan dan daya beli masyarakat. Upah yang lebih layak akan meningkatkan kemampuan pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membelanjakan pendapatannya kembali di dalam perekonomian daerah," ujar Dewa.
Dalam pertemuan tersebut, Aliansi menyampaikan dua tuntutan utama. Mereka mendorong kebijakan UMP Bali yang berbasis KHL serta merekomendasikan kepada Gubernur Bali agar penetapan UMP dan UMSP turut berlandaskan pada nilai KHL.
"Dalam hal ini, kami merekomendasikan agar UMP Balli mendekati nilai KHL. yaitu sebesar Rp 4.500.000 dan UMSP sebesar Rp 5.250.000 yang setara dengan KHL," lanjut Dewa.
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mengatakan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui rekomendasi DPRD Bali.
"Setelah ini kami pasti buatkan rekomendasi yang akan disampaikan ke ketua (DPRD), dan setelah itu akan dibuatkan surat ke gubernur," kata Suwirta.
Simak Video "Video Dosen Serikat Pekerja Kampus di DPR: Gaji Minimum, Beban Maksimum"
(mud/mud)