Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali mewanti-wanti kepada perusahaan yang nakal. Perusahaan yang dimaksud adalah yang membayar gaji pekerja dengan standar minimum UMP tanpa mempertimbangkan hal lain.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Suwirta, menegaskan perusahaan tidak boleh berpaku pada kata 'minimum' untuk membayar gaji pegawai. Harus disesuaikan dengan masa kerja dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat kata 'minimum' ini benar-benar dipergunakan oleh perusahaan untuk memberikan upah yang batasannya minimum itu tadi bagi perusahaan-perusahaan yang nakal," kata Suwirta di Kantor DPRD Bali, Senin (28/9/2026).
Ia melihat tidak sedikit perusahaan yang berpatok dengan standar UMP. Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Bali berencana turun ke perusahaan-perusahaan untuk melihat sistem pengupahan dan ketenagakerjaan perusahaan tersebut yang kemampuan membayarnya sudah tinggi.
Suwirta juga berkomitmen di legislatif membuat kajian terkait rumus penetapan UMP Bali. Kemudian, mengkaji biaya hidup masyarakat Bali sesuai tidak dengan upah yang diterima dan ditetapkan.
"Belum lagi perusahaan-perusahaan yang ada di Bali, kadang-kadang tidak mau menggunakan tenaga-tenaga yang sudah kompetensi yang datang dari luar. Takutnya mungkin tantangan gajinya, ya, tapi mereka tidak berpikir tentang produktivitas daripada perusahaan tersebut," ungkap Suwirta.
Suwirta juga sepakat menandatangani tuntutan dari Aliansi Semeton Serikat Pekerja Bali yang meminta agar UMP Bali naik menjadi Rp 4,5 juta dan UMSP menjadi Rp 5,2 juta.
"Tetapi kita sudah sepakat tadi bahwa UMP itu tidak bisa serta-merta naik ya, karena di sana rumusnya sudah baku semua indikator-indikatornya, sehingga yang kita dorong adalah bagaimana kita berani memberikan masukan agar rumus atau UMP itu bisa diperbaiki. Itu kan semua regulasi yang yang mengatur kan," tutur mantan Bupati Klungkung itu.