Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengaku sempat ditegur Gubernur Bali Wayan Koster soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang naik hanya sekitar Rp 200 ribu dari tahun sebelumnya.
"Tahun lalu kami juga ditegur sama Pak Gub 'Kenapa naiknya sedikit?' Rp 200 ribu kalau nggak salah. Dan itu pun setelah audiensi ya, karena kita dibatasi dan gubernur kalau menyalahi itu nanti akan jadi pencemaran oleh pusat," kata Setiawan saat rapat bersama Komisi IV dan Aliansi Semeton Serikat Pekerja Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (28/9/2026).
Oleh sebab itu, Setiawan mendiskusikan kepada Dewan Pengupahan untuk mendorong Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Karena angka UMP diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berarti lewat dari 0 tahun mestinya kan ada peningkatan yang signifikan, ada struktur skala upah atau sistem pengupahan," jelasnya.
Ia pun mengakui angka UMP Bali mulai terlalu jauh. Sehingga, perlu ada lompatan angka yang menyesuaikan biaya hidup di Bali tergolong tinggi. Namun, tetap tidak boleh menabrak aturan.
"Kondisi di Bali dengan upah minimum yang start ternyata start-nya memang jauh. Dengan formula yang sudah ada tidak mungkin akan mengejar. Nah, ini yang memang perlu bahasa lompatan," ujar Setiawan.
"Tapi lompatan ini jangan sampai nabrak aturan. Tadi Pak Ketua kan sudah menyampaikan, telah di formula itu yang harusnya didorong," lanjutnya.