DPRD Provinsi Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp 6,800 triliun lebih atau naik Rp 141,042 miliar dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp 6,659 triliun lebih.
Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa membacakan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 19 Tahun 2026 tentang persetujuan penetapan Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi Perda. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-53 DPRD Bali, Jumat (25/9/2026).
"Memberikan persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah," kata Disel dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya dan dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster.
Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Perubahan APBD Bali 2026, Gede Kusuma Putra, menjelaskan perubahan APBD mencakup pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Adapun, belanja daerah naik Rp 37,854 miliar menjadi Rp 7,539 triliun lebih dari sebelumnya Rp 7,501 triliun lebih.
Kenaikan tersebut membuat APBD Bali tetap mengalami defisit karena belanja lebih besar daripada pendapatan. Namun, defisit turun Rp 103,188 miliar dari Rp 842,597 miliar lebih menjadi Rp739,409 miliar lebih.
"Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit Rp 739 miliar lebih, tentu diperlukan pembiayaan daerah netto Rp 739 miliar lebih," ujar Gede Kusuma.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)