Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, merespons wacana dan usulan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2027 bisa menyentuh angka Rp 5 juta. Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung tidak menolak mentah-mentah usulan tersebut, tetapi tetap menekankan pentingnya kalkulasi yang matang.
"Penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara gegabah dan harus melihat indikator perkembangan pendapatan masyarakat melalui mekanisme tripartit," kata Adi Arnawa, Senin (21/9/2026).
Sebagai pertimbangan, besaran UMK Badung 2026 sebelumnya telah ditetapkan berada pada angka Rp 3.791.002,57. Sementara itu, untuk nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung 2026 telah menyentuh Rp 3.828.912,60.
Catatan angka upah minimum 2026 tersebut merekam adanya kenaikan sebesar Rp 256.663,69 dari tahun sebelumnya. Nilai pertumbuhan tersebut setara dengan kenaikan sebesar 7,26% dibandingkan dengan nilai upah minimum pada periode satu tahun sebelumnya.
Simak Video "Adi Arnawa Ungkap Fokus Utama Akselerasi Pembangunan Kabupaten Badung"
(hsa/hsa)