Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, merespons wacana dan usulan agar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2027 bisa menyentuh angka Rp 5 juta. Adi Arnawa memastikan Pemkab Badung tidak menolak mentah-mentah usulan tersebut, tetapi tetap menekankan pentingnya kalkulasi yang matang.
"Penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara gegabah dan harus melihat indikator perkembangan pendapatan masyarakat melalui mekanisme tripartit," kata Adi Arnawa, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pertimbangan, besaran UMK Badung 2026 sebelumnya telah ditetapkan berada pada angka Rp 3.791.002,57. Sementara itu, untuk nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung 2026 telah menyentuh Rp 3.828.912,60.
Catatan angka upah minimum 2026 tersebut merekam adanya kenaikan sebesar Rp 256.663,69 dari tahun sebelumnya. Nilai pertumbuhan tersebut setara dengan kenaikan sebesar 7,26% dibandingkan dengan nilai upah minimum pada periode satu tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan usulan angka UMK Badung 2027 tidak bisa langsung ditetapkan begitu saja. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung bersama Dewan Pengupahan Badung wajib melakukan kajian sesuai regulasi.
"Kajian harus dilakukan dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dengan KHL," jelas Ngurah Rai.
Disnakerperin Badung belum melakukan pembahasan soal UMK 2027. Sambil menunggu jadwal tersebut, Disperinaker Badung melakukan persiapan awal dengan melakukan monitoring ke badan usaha pariwisata. Monitoring dilakukan bersama Dewan Pengupahan Badung yang terdiri dari serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
(hsa/hsa)