detikBali

Ratusan Aset Pemkab Buleleng Belum Bersertifikat, DPRD Wanti-Wanti Sengketa

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ratusan Aset Pemkab Buleleng Belum Bersertifikat, DPRD Wanti-Wanti Sengketa


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Rapat Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang rapat gabungan kantor DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok.DPRD Buleleng)
Rapat Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di ruang rapat gabungan kantor DPRD Buleleng, Senin (7/9/2026). (Foto: Dok. DPRD Buleleng)
Buleleng -

Ratusan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng ternyata belum memiliki kepastian hukum. DPRD Buleleng mengungkap sekitar 200-an aset daerah belum bersertifikat, termasuk aset yang digunakan untuk fasilitas publik seperti sekolah.

Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, meminta Pemkab Buleleng mempercepat proses penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Umbara mewanti-wanti aset pemerintah yang belum bersertifikat berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga sengketa di kemudian hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari data yang ada, tercatat masih ada sekitar 200-an aset daerah yang belum bersertifikat dan 50 di antaranya saat ini sudah diajukan prosesnya ke BPN," kata Umbara yang juga Ketua Komisi Pembahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (7/9/2026).

Menurut Umbara, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ia mendorong Pemkab Buleleng agar memiliki target hingga seluruh aset daerah memiliki legalitas.

ADVERTISEMENT

"Kami dorong agar setiap tahun ada target yang jelas sehingga pengelolaan aset ini tuntas sepenuhnya, termasuk aset jalan dan sekolah-sekolah," tegasnya.

Salah satu persoalan yang disoroti Umbara adalah keberadaan sejumlah bangunan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Buleleng yang berdiri di atas lahan desa adat maupun tanah yang diklaim ahli waris. DPRD menilai skema hak pakai dapat menjadi solusi agar Pemkab Buleleng tetap dapat menggunakan tanah untuk fasilitas pendidikan tanpa mengambil alih hak kepemilikan tanah.

"Ketika lahan tersebut dipergunakan untuk fungsi sekolah, Pemkab bisa menggunakan skema hak pakai. Solusi ini sangat realistis. Jika di kemudian hari fasilitas tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai sekolah, hak tersebut secara otomatis kembali kepada pemilik atau pihak desa adat," urai Umbara.

Selain legalitas, DPRD meminta pengelolaan aset daerah diperkuat melalui digitalisasi. Dewan juga mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Buleleng mengintegrasikan data aset agar keberadaan, status, dan pemanfaatannya dapat dipantau secara transparan.

Selain itu, DPRD juga menyoroti pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum optimal. Salah satunya Pasar Anyar yang kondisi fisiknya memprihatinkan.

DPRD mengusulkan revitalisasi total Pasar Anyar, sekaligus menyelaraskannya dengan program penataan kawasan Jalan Diponegoro. Kemudian, Terminal Penarukan juga didorong untuk dimanfaatkan sebagai pasar induk distributor yang dikelola secara resmi oleh PD Pasar. Selain mengoptimalkan aset daerah, pemanfaatan tersebut diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, DPRD dan Pemkab Buleleng telah menyepakati substansi utama dalam pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017. Pembahasan masih akan dilanjutkan sebelum aturan tersebut ditetapkan menjadi Perda.

DPRD menegaskan pembenahan regulasi harus diikuti dengan pembenahan aset di lapangan. Sebab, aset yang tercatat sebagai milik pemerintah tetapi belum memiliki kepastian hukum justru dapat menjadi persoalan baru jika tidak segera dituntaskan.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads