Badan Kehormatan (BK) DPD RI akan memanggil anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK), untuk meminta klarifikasi terkait kehadirannya dalam acara Miss Equality World 2026 di Bangkok, Thailand. Kehadiran AWK dalam acara tersebut menuai sorotan karena dinilai berkaitan dengan promosi LGBT.
Dilansir detikNews, Ketua BK DPD RI Hasby Yusuf mengatakan pihaknya akan memeriksa persoalan tersebut secara menyeluruh. BK tidak hanya akan melihat pemberitaan atau dokumentasi yang beredar, tetapi juga menelusuri konteks kehadiran AWK dalam kegiatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah hal yang akan diklarifikasi antara lain tujuan menghadiri acara, kapasitas AWK saat berada di lokasi, pihak yang mengundang dan menyelenggarakan kegiatan, bentuk keterlibatannya, serta penggunaan atribut maupun fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPD RI.
Sebelumnya, AWK mengklarifikasi bahwa dirinya menghadiri acara tersebut bukan sebagai perwakilan DPD RI. Dia menyebut kehadirannya dalam kapasitas pribadi serta sebagai tokoh budaya, pariwisata, dan Hindu Bali.
Namun, menurut Hasby, status sebagai anggota DPD RI tetap melekat meskipun seseorang menjalankan kegiatan atas nama pribadi. Karena itu, aktivitas publik anggota DPD tetap harus memperhatikan kepatutan, kehormatan jabatan, serta dampaknya terhadap citra lembaga.
"Menjadi anggota DPD RI berarti membawa standar kehormatan jabatan dalam setiap ruang publik. Tetapi Badan Kehormatan juga tidak boleh mengambil kesimpulan hanya berdasarkan foto, video, atau pemberitaan. Yang harus dilihat adalah fakta, kapasitas kehadiran, konteks kegiatan, dan apakah terdapat ketentuan etik yang dilanggar," kata Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hasby Yusuf dalam keterangan tertulis, Jumat (3/9/2026).
Dia mengatakan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik, kepatutan, kehormatan jabatan, atau ketentuan lain yang berlaku bagi anggota DPD RI, Badan Kehormatan akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"Prinsip BK sederhana tidak mencari-cari kesalahan anggota, tetapi juga tidak menutup mata terhadap persoalan yang menyangkut kehormatan lembaga. Setiap Anggota memiliki hak untuk beraktivitas sebagai warga negara, tetapi kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan tanggung jawab etik sebagai pejabat publik," jelasnya.
BK Dalami Isu Pendampingan TNI
Pihaknya juga akan mendalami pemberitaan tentang adanya pendampingan anggota TNI dalam kegiatan tersebut. BK memandang aspek tersebut perlu dilihat secara faktual dan sesuai dengan ketentuan yang mengatur penugasan maupun pengamanan pejabat negara, baik dalam UU MD3, UU No.3 Tahun 2025 tentang TNI, UU No.9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, dan Peraturan DPD RI No. 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.
Dia memastikan Badan Kehormatan menegaskan bahwa keputusan tidak akan didasarkan pada tekanan opini publik maupun pemberitaan sepihak.
"Ukuran kami adalah fakta, bukti, dan ketentuan etik. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, BK akan mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Apabila tidak terbukti, kesimpulan juga akan ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan," tutupnya.
Baca selengkapnya di detikNews