Satpol PP Kabupaten Badung menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan warung di kawasan Baha, Mengwi, Badung, Bali. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan mayoritas tempat usaha tersebut belum mengantongi izin resmi.
"Kami sudah sidak ke empat kafe itu atas izin Kasatpol PP bareng Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan. Kami juga mengecek peredaran minuman beralkohol," kata Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Badung, I Nyoman Kardana, Kamis (6/8/2026).
Penyidik Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada seluruh pemilik tempat usaha untuk mengklarifikasi kelengkapan dokumen perizinan mereka. Adapun empat kafe itu di antaranya Cafe New Era, Cafe Sinta, Cafe Diamond, dan Warung Tepi Sawah.
Dari proses konfirmasi awal, tiga pengelola kafe yang memenuhi panggilan terbukti tidak mampu menunjukkan izin usaha. Kardana menerangkan peredaran minuman keras (miras) di tempat usaha tersebut menjadi wewenang Dinas Perdagangan Badung.
"Pelanggar sejauh ini memang belum bisa menunjukkan izinnya. Untuk pekerja di lokasi seluruhnya dipastikan sudah berusia di atas 18 tahun," ujar Kardana.
Simak Video "Video Daftar Peraih Anugerah Program Ekonomi Terpuji detikBali-Nusra Awards 2026 "
(iws/iws)