Satpol PP Kota Parepare menggerebek 9 kafe dan 1 rumah warga yang nekat melanggar aturan terkait minuman keras. Dalam operasi itu, petugas menyita 156 botol bir dan 124 liter tuak pahit atau ballo.
Razia gabungan yang dikawal ketat TNI-Polri itu berlangsung sejak Sabtu malam (23/5) hingga Minggu dini hari (24/5/2026). Petugas menyisir sejumlah wilayah di Kota Parepare yang disinyalir kuat menjadi sarang pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
"Kami bersama Tim Terpadu melaksanakan penanganan atas pelanggaran Perda dan Peraturan Wali Kota. Fokus utamanya pada penertiban tempat hiburan dan larangan minuman beralkohol," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Parepare, Siswandi, Minggu (24/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemantauan dan penyisiran menunjukkan pelanggaran terjadi di 9 lokasi kafe dan rumah warga. Petugas mendapati satu kafe/resto serta enam kafe remang-remang yang nekat menjual miras tanpa izin resmi.
"Ada 9 kafe dan rumah warga kita temukan minuman beralkohol tanpa izin. Aktivitas penjualan dan pesta miras di lokasi-lokasi tersebut langsung kami hentikan," ujarnya.
Saat razia di kafe, petugas menyita 156 botol bir dan 124 liter tuak pahit atau ballo. Barang sitaan itu kini diamankan di Kantor Satpol PP dan selanjutnya akan dimusnahkan.
"Total barang bukti yang diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP sebanyak 156 botol bir dan 124 liter tuak pahit. Sekarang ada di kantor (Satpol PP)," tegas Siswandi.
Selain menyasar deretan tempat hiburan malam (THM), petugas juga menggerebek sebuah rumah warga di Jalan Reformasi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat.
Di lokasi permukiman tersebut, petugas memergoki sejumlah warga yang tengah asyik mengonsumsi minuman beralkohol jenis tuak pahit.
"Iya kita temukan juga ada warga yang lagi pesta miras di rumahnya. Itu langsung kami berikan teguran tertulis dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya karena mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Siswandi menjelaskan, semua pemilik kafe dan rumah warga yang ditemukan menjual miras tanpa izin akan diperiksa lebih lanjut. Mereka terancam sanksi sesuai tingkat pelanggaran berdasarkan Perda.
"Itu semuanya pemilik kafe akan kami panggil dan diperiksa oleh tim penyidik PPNS Satpol PP. Kemudian hasil pemeriksa itu akan diserahkan ke korwas dan sanksinya diputuskan di pengadilan," ujarnya.
Dia mengimbau para pelaku usaha kafe agar tetap mematuhi Perda yang berlaku selama beroperasi. Terkhusus aturan terkait aktivitas jual beli minuman beralkohol.
"Kami mengimbau para pelaku usaha kafe untuk tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa adanya izin. Begitu juga dengan warga untuk tidak mengonsumsi alkohol yang bisa berpotensi mengganggu ketertiban," pungkasnya.
Berikut daftar lokasi yang disasar oleh tim gabungan di Parepare:
- Cafe AL Jawi-Jawi di Jl. Lasangga
- Cafe ONO di Jl. Reformasi)
- Rumah warga di Jl. Reformasi, Kelurahan Kampung Baru
- Cafe Primadona di Jl. Jenderal Ahmad Yani
- Cafe Lapadde/SUDIK di Jl. Jenderal Ahmad Yani
- Time Flies Cafe & Resto di Jl. Andi Makkasau
- Cafe Yus Lapan di Jl. Satelit
- Cafe R Lapan di Jl. Satelit
- Cafe Anas Lapan di Jl. Satelit
- Donal Cafe & Resto di Jl. Masjid Raya
