Proyek pembangunan kapel pernikahan (wedding chapel) O'laya di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, terus berlanjut. Padahal, proyek di kawasan Uluwatu tersebut sempat disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung lantaran belum melengkapi izin.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek kapel tersebut pada Jumat (8/5/2026). Dewan menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang karena proyek itu berada di sempadan tebing dan jurang.
"Benar-benar tidak bisa ditoleransi karena itu sudah jelas berada di samping tebing," ujar Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, Jumat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lokasi proyek itu sejatinya telah dipasangi garis segel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Badung pada awal Februari lalu. Namun, garis segel itu justru hilang dan pembangunan terus berlanjut saat Pansus TRAP melakukan sidak ke lokasi.
Rai menyayangkan pengelola proyek tidak berada di lokasi saat sidak berlangsung. Ia pun mempertanyakan pihak yang membuka garis segel di lokasi proyek tersebut.
"Mungkin jadi yang membuka bukan teman Satpol PP Badung. Menurut saya mungkin dari perusahaan itu sendiri," imbuh Rai.
Selain proyek O'laya, Pansus TRAP juga menyoroti sejumlah restoran dan kafe lain yang dibangun di tepi jurang. Misalkan Delpi Beach, Single Fin, dan The Edge. Rai pun mempertanyakan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas restoran dan kafe tersebut.
"Itu semua berada di jurang, jadi sama dengan di (Pantai) Bingin, itulah dia. Situasinya sangat mencekam sekali," ujar Rai.
"Saya lihat tadi ada PBG, ada tulisan PBG, dari mana datangnya PBG itu?" sambungnya.
Rai menegaskan pembangunan di kawasan sempadan tebing tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi preseden buruk bagi daerah lain. Ia mengingatkan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Selain itu, ada pula Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043.
"Kalau itu kita toleransi, tolerir, itu nanti akan menjamur. Dalam hal ini, daerah-daerah lain akan mengikuti," imbuhnya.
(iws/iws)










































