detikBali

Respons Golkar soal Kader Dinonaktifkan DPRD Buntut Kasus Intimidasi dr Icha

Terpopuler Koleksi Pilihan

Respons Golkar soal Kader Dinonaktifkan DPRD Buntut Kasus Intimidasi dr Icha


Dwi Rahmawati - detikBali

Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Waketum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Dwi Rahmawati/detikcom)
Denpasar -

Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia merespons putusan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menonaktifkan tiga anggota diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha hingga mengakhiri hidupnya. Doli mengatakan partainya menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling fair yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," kata Doli kepada wartawan Kamis, (29/7/2026), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doli meyakini keputusan DPRD TTU itu sudah melalui proses yang panjang. Golkar, dia berujar, menunggu prosedur hukum yang melibatkan salah satu kader mereka, yakni Therensius Lazakar.

"Saya yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang, sesuai prosedur, melalui BKD dan diputuskan secara bulat pada rapat paripurna," kata Doli.

ADVERTISEMENT

"Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian," sambungnya.

Diketahui, tiga anggota DPRD TTU yang diduga mengintimidasi Dokter Icha dinonaktifkan. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna pada Rabu (29/7). Ketiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar (Partai Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.

Kristoforus menjelaskan pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Selain itu, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!



(iws/iws)











Hide Ads
LIVE