Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Timor Tengah Utara (TTU) mengecam putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang hanya menonaktifkan sementara tiga anggota DPRD dalam kasus intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Icha. IDI menilai putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan dan gagal memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Ketua IDI Wilayah TTU dr Sondang mengatakan seluruh dokter dan tenaga kesehatan di TTU kecewa terhadap putusan BK DPRD terkait kasus meninggalnya dr Icha Pakaenoni.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi tenaga kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami IDI TTU dan nakes TTU kecewa terhadap hasil putusan BK DPRD. Keputusan yang tidak mencerminkan Keadilan dan tidak memberikan rasa adil," kata Sondang, Rabu (29/7/2026).
Sondang juga menyoroti sanksi yang dijatuhkan BK DPRD berupa penonaktifan sementara, tetapi ketiga anggota DPRD tersebut tetap menerima gaji.
Menurutnya, sanksi seperti itu tidak memberikan efek jera dan justru memberi peluang bagi ketiga anggota DPRD untuk kembali bertugas seolah tidak pernah terjadi apa pun.
"Sanksi adalah nonaktif sementara dengan tetap menerima gaji. Nonaktif sementara berarti ada peluang kembali aktif dan seolah-olah tdk pernah terjadi apa-apa," ujar Sondang.
Ia menilai BK DPRD tidak menunjukkan ketegasan dalam melindungi tenaga kesehatan. Menurutnya, keputusan tersebut lebih berpihak pada kepentingan dan tekanan politik.
"Keputusan dari wakil rakyat seharusnya berpihak kepada rakyat. Namun kepada nakes yang terjadi adalah berpihak kepada kepentingan dan tekanan politik. BK DPRD hanya mencari aman," tegasnya.
Sondang juga mempertanyakan klaim independensi BK DPRD. Menurutnya, putusan yang diambil justru menunjukkan sebaliknya.
"BK DPRD yang katanya independen, bisa kita lihat mereka tidak seindependen yang mereka katakan," katanya.
Kasus tersebut, lanjut Sondang, telah menjadi perhatian tenaga kesehatan di seluruh Indonesia. Karena itu, ia meminta publik ikut menilai putusan BK DPRD TTU.
"Seluruh nakes Indonesia menyaksikan keputusan BK DPRD Kabupaten TTU. Silakan rakyat Indonesia dan nakes seluruh Indonesia menilai," tukas dia.
Kasus dr Icha Pakaenoni sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan tenaga kesehatan saat bertugas.
"IDI TTU berharap ada ketegasan dari lembaga legislatif untuk memberikan perlindungan nyata kepada nakes," tambah dia.
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD TTU menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada Therensius Lazakar, Robert Tubani, dan Veronika Lake. Keputusan itu diumumkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD TTU, Rabu (29/7/2026).
Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi membenarkan ketiga anggota DPRD tersebut telah dinonaktifkan.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi saat dihubungi, Rabu.