Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mengumpulkan sejumlah instansi vertikal dan aparat kewilayahan untuk membahas evaluasi prosedur perizinan dan sistem pemantauan kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA). Hal itu dilakukan setelah kegiatan lari yang digelar sejumlah orang asing di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, viral di media sosial baru-baru ini.
Kepala Kesbangpol Badung, Ida Bagus Putu Mas Arimbawa, mengungkapkan instansi terkait diminta memperketat standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan acara massa. Hal itu demi mencegah terulangnya berbagai bentuk pelanggaran di wilayah Badung.
"Terhadap beberapa kegiatan dari wisatawan asing yang belum dilaporkan secara baik, berdasarkan pengalaman yang terjadi ini, kami akan menempuh beberapa pola pengawasan. Jangan sampai kegiatan yang tujuannya baik justru menjadi masalah di kemudian hari karena aspek sosialisasi, komunikasi, dan administrasi diabaikan," kata Arimbawa di Kantor Badan Kesbangpol, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).
Menurut Arimbawa, penyelenggara acara yang menggunakan fasilitas umum atau kawasan pemukiman diwajibkan melakukan audiensi awal dan mengantongi izin kewilayahan. Pola administrasi tersebut harus ditempuh berjenjang mulai dari tingkat banjar, desa/kelurahan, hingga kecamatan setempat.
"Apabila ada event yang menghadirkan massa apalagi menggunakan fasilitas umum, pertama harus melapor kepada perangkat kewilayahan terdekat seperti kepala lingkungan, kelian dinas, bendesa, lurah, atau perbekel. Berlanjut ke camat, danramil, dan kapolsek melalui surat permakluman atau audiensi khusus dari tahap perencanaan," tutur Arimbawa.
Simak Video "Video: Sosok 3 Pelaku Penembakan WN Australia di Bali"
(iws/iws)