detikBali

Dua Desa di Gianyar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik se-Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Desa di Gianyar Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik se-Bali


Aryo Mahendro - detikBali

Penyerahan penghargaan desa dengan keterbukaan informasi publik di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Penyerahan penghargaan desa dengan keterbukaan informasi publik di kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7/2026). (Foto: Dok. Pemkab Gianyar)
Gianyar -

Dua desa di Kabupaten Gianyar masuk dalam jajaran 16 desa paling transparan dengan keterbukaan informasi publik di Bali. Kedua desa tersebut adalah Desa Sidan (Kecamatan Gianyar) dan Desa Bona (Kecamatan Blahbatuh).

"Dua desa perwakilan Kabupaten Gianyar masuk dalam 16 desa transparan pada Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026," kata Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali Dewa Nyoman Suardana dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suardana mengatakan predikat itu tercatat dalam keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 183/01/VII/KI.BALI/2026. Adapun, Desa Sidan memperoleh nilai 96.00 dan Desa Bona mendapat nilai 90.05.

Menurut Suardana, nilai 90-100 adalah dasar penetapan predikat desa dengan informasi publik paling terbuka. Layanan informasi publik yang berkualitas itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

ADVERTISEMENT

"Diatur juga di Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa," kata Suardana.

Suardana menjelaskan predikat diberikan berdasarkan penilaian dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan. Penilaiannya mengacu pada hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik selama periode 2023-2025.

Ia berharap predikat itu dapat memacu desa lain agar menerapkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik. "Keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi kewajiban badan publik, tetapi juga merupakan fondasi dalam mewujudkan pemerintahan desa yang partisipatif serta mampu membangun kepercayaan masyarakat," pungkas Suardana.



(iws/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads