Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menilai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega tidak jelas. Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan pihaknya meminta agar perda tersebut dievaluasi.
"Ternyata ada miss-miss dalam arti daripada menyalahi administrasi manajemen pemerintahan. Seharusnya di perda itu ada dua Peraturan Gubernur yang harus dibentuk," kata Budiutama seusai rapat bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali di DPRD Bali, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjutnya, selama sembilan tahun Perda Nelayan diterbitkan belum ada pelaksanaannya. Ditambah, tidak ada kejelasan dinas mana yang bertanggung jawab pada perda tersebut.
"Memang di sana itu membentuk kelembagaan. Tapi siapa yang membentuk itu? Belum jelas. Tapi kita nggak boleh dalam rangka koordinasi dengan itu adalah lemahnya Perda. Kita itu kan harus melaksanakan karena Perda itu kan harus dilaksanakan," jelas Budiutama.
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa perda ini penting untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan secara kelembagaan tradisional.
Ia meminta selagi menunggu Pemprov Bali mengevaluasi perda tersebut, perlu juga dilaksanakan terlebih dahulu agar ada kejelasan mana yang perlu dibenahi dan dievaluasi.
"Yang menjadi permasalahan itu karena SK instruksi itu, dulunya itu menjadi kewenangan apa itu pelabuhan, kemudian dialihkan oleh izinnya ke kebudayaan, itu menjadi penghambat juga. Makanya itu tadi sudah disimpulkan, itu batal demi hukum dicabut," ungkapnya.
Ketua HNSI Bali, I Nengah Manumudhita, menambahkan sejauh ini implementasi perda tersebut baru sebatas workshop dan menentukan petunjuk teknis bagi nelayan. Workshop tersebut menjadi acuan para nelayan, tapi tidak ada kejelasan lagi hingga saat ini.
"Ternyata di dalam perjalanan karena ada juknis itu, makanya kita ngomong ke Dinas Perikanan, 'Oh, bukan tugas kami', tugas kebudayaan. Inilah menyebabkan kami merujuk ini," imbuhnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bali I Wayan Sumardiana menyampaikan pihaknya selama ini memberikan bantuan terhadap nelayan.
"Jadi intinya kan nanti menyelamatkan ya, membentuk perundang-undangan yang nanti kita akan informasi untuk pembuatan terkait dengan penyusunan Pergub dan sebagainya," kata Sumardiana.
(hsa/hsa)