Suasana Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, (1/5/2026), waktu itu ramai dipadati awak kapal perikanan (AKP) di dermaga. Aktivitas para AKP beragam, ada yang baru turun melaut, memperbaiki jaring tangkap, hingga duduk di atas kapal dengan AKP lainnya. Pelabuhan Benoa merupakan pelabuhan dengan tangkapan ikan tuna terbesar di Indonesia.
Di seberang dermaga juga tampak sejumlah bangunan perusahaan berjejer dilengkapi pagar dan petugas keamanan di setiap perusahaan.
Dalam sistem perikanan, AKP adalah pekerja yang menjadi penopang suksesnya perusahaan-perusahaan ini dalam berbisnis. Mereka akan berlayar hingga sembilan bulan lamanya untuk menangkap ikan di tengah laut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, 40-50 ton ikan per tahun terutama ikan tuna. Angka tersebut terus meningkat diiringi dengan minatnya calon AKP yang ingin berlayar melalui Pelabuhan Benoa.
Dinas Kelautan dan Perikanan Bali melihat hasil tangkapan dalam 5 tahun terakhir relatif stabil. Jenis ikan juga beragam mulai dari tuna, cakalang, cumi, hingga kakap.
Namun, di balik besarnya produksi tangkapan ikan-ikan di Pelabuhan Benoa itu, menyimpan kesengsaraan para AKP selama memancing ikan di tengah laut berbulan-bulan.
Dalam kesaksian para AKP, ketika mereka dalam kondisi sakit di tengah laut tidak diperbolehkan untuk istirahat. Mereka dipaksa untuk kerja selama lebih dari delapan jam. Nasib nelangsa itu ditambah dengan tidak ada jaminan sosial saat mereka berlayar di laut.
Kapal-kapal pencari ikan bersandar di Pelabuhan Benoa Foto: Rizky Setyo Samudero |
Berlayar Tanpa Jaminan Ketenagakerjaan
Salah seorang AKP bernama Sulaiman (30), bukan nama sebenarnya, menceritakan pengalamannya selama menjadi AKP. Awalnya, ia berpikir perusahaan tempat dia bekerja menjamin semua tentang keselamatan dan kesehatannya ketika di laut.
Dulu, ketika dia semangat mendapatkan pekerjaan menjadi awak kapal berharap mendapatkan gaji dan jaminan sosial yang sama seperti layaknya karyawan. Namun, angan-angan itu pupus ketika dia menderita penyakit beri-beri saat di laut.
Penyakit beri-beri adalah gangguan kesehatan akibat kekurangan vitamin B1 yang berdampak pada gangguan sistem syaraf dan peredaran darah. Kondisi ini menyebabkan pembengkakan di tungkai, lalu jantung berdebar, sesak napas, hingga kesemutan dan kelemahan otot.
Saat itu, Sulaiman berharap mendapatkan pelayanan yang layak saat sakit seperti dirawat atau diobati dengan obat yang sesuai. Nyatanya, Sulaiman justru dipaksa untuk tetap bekerja dalam kondisi sakit.
"Yang namanya kita itu kerja di kapal itu bukan malah pihak kapal yang nyediain obat, jadi kita malah disuruh bawa obat dulu dari darat," kata Sulaiman saat diwawancara detikBali, Sabtu (7/5/2026).
Sulaiman mengaku kondisinya saat itu parah hingga tidak bisa jalan. Alih-alih dikasih obat ia justru diminta berjemur untuk mengatasi penyakitnya. Bahkan, ia harus merangkak ke dapur bawah untuk membuat makanan.
"Harusnya kan kalau yang sakit terutama beri-beri ya harusnya dikasih bubur kacang hijau, waktu saya sakit karena saya nggak ikut mancing saya nggak boleh ikut makan bubur kacang hijau itu, yang nggak bolehin kaptennya karena saya nggak ikut kerja padahal saya sakit," ungkap Sulaiman.
Sulaiman mengalami sakit beri-beri ditambah bisul selama satu bulan. Sambil menunjuk letak sakit bengkak di kaki kirinya. Dia menuturkan kondisinya kala itu sangat miris.
Ketika waktu sandar kapal tiba di pelabuhan, ia mendatangi kantor perusahaan tempat dia bekerja. Harapannya besar ketika nanti berhadapan dengan perwakilan perusahaan permintaan jaminan ketenagakerjaan maupun sosial dikabulkan. Namun, permintaannya ditolak.
Sulaiman ditanyai ketika berlayar sakit apa yang diderita. Seusai menceritakan kondisinya ketika itu, pihak perusahaan tidak memberikan kompensasi berupa uang jaminan sosial yang seharusnya diberikan.
Dia keheranan karena informasi yang ia dapat sejak menerima pekerjaan ini salah satu jaminan yang didapatkan adalah BPJS Ketenagakerjaan. Pihak perusahaan justru menawarkan uang hanya sebesar Rp 2 juta untuk Sulaiman pergi berobat.
"Alasannya saya nggak kasih progres ke kantor, nggak hasil lah," tuturnya.
Padahal, jika dihitung-hitung selama sembilan bulan ia berlayar seharusnya menghasilkan uang puluhan juta ditambah dengan premi. Namun, dengan satu bulan ia tidak maksimal bekerja karena sakit, dianggap tidak membantu produksi ikan di kapal tersebut.
Sulaiman menilai cara-cara kerja seperti ini tidak benar. Bekerja sebagai awak kapal tidak mendapatkan jaminan keselamatan yang notabene pekerjaan di laut mengancam nyawa selama berbulan-bulan.
Ia melanjutkan, AKP lainnya juga tidak dapat perhatian dari perusahaan maupun kapten kapal sebagai senior mereka. Justru malah memarahi karena berkali-kali berlayar masih mengalami sakit.
"Kamu kok masih bisa kena penyakit kayak gini, lah yang namanya penyakit kita nggak mau loh. Enggak ada hubungannya sama berapa kali trip," ungkap Sulaiman.
Sulaiman mengungkapkan pihak perusahaan dan kapten selalu menyalahkan AKP yang minim persiapan menjelang berlayar. Seharusnya, kata dia, semua persiapan ditanggung oleh perusahaan.
"Terus nanti kalau semisalnya sudah terlanjur kejadian sakit itu nanti pihak kantor 'Kenapa kamu enggak ngomong ke kapten'," sebut Sulaiman.
Sistem Kerja Ancam HAM AKP
Sulaiman menilai sistem kerja di perikanan Pelabuhan Benoa mengancam hak asasi manusia para awak kapal.
Pasalnya, pekerjaan jam kerja mereka dituntut lebih dari delapan jam yakni mulai jam 6 sore hingga 6 pagi. Selain itu, tidak ada kenyamanan dan keamanan selama mereka berlayar.
Sulaiman berujar, bahwa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan hanya mimpi belaka bagi AKP. Mereka tidak pernah memikirkan adanya BPJS di dalam pekerjaan mereka. Jangankan BPJS, upah mereka pun dibayar tidak sesuai selama memancing di laut.
"Jangan kan kita mau bahas BPJS ya, kita mau bahas hasil kita aja kita sudah rebut duluan," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Bibin (31), bukan nama sebenarnya. Ia menambahkan bahwa jaminan sosial seperti BPJS dinilai mewah bagi para awak kapal. Bibin merasakan pahitnya kerja sebagai AKP jika ditanya soal BPJS atau kompensasi lainnya. Malah AKP mendapatkan gaji untung saja sudah bersyukur.
"BPJS itu terlalu tinggi untuk AKP di laut itu bukan cerita kami," ungkap Bibin.
Bibin pun tidak dapat menghitung berapa sebenarnya yang ia dapatkan dari jaminan sosial selama dirinya tiga tahun bekerja sebagai AKP. Sebab, tidak pernah sekali pun ia menerima uang jaminan ketenagakerjaan.
Persoalan ini melekat erat dibenak para AKP. Mereka merasa tidak memiliki tempat yang aman untuk bekerja. Sulaiman dan Bibin merasa sistem kerja sebagai AKP perikanan di Pelabuhan Benoa tidak manusiawi.
Bahkan, parahnya ketika kondisi sakit tanpa ada penanganan dan jaminan kesehatan yang layak diberikan oleh perusahaan, risiko terbesar dialami AKP adalah kematian.
Bibin menuturkan sejumlah kapal di Pelabuhan Benoa kerap pulang berlayar dengan membawa mayat seorang AKP. Kejadian ini sering terjadi dan menjadi hal yang terpola.
"Pemikiran PT (perusahaan) itu kan saya keluarkan biaya solar aja sudah Rp 2 miliar, hanya satu nyawa aja kok yang melayang," ungkap Bibin.
Sulaiman dan Bibin menilai perusahaan banyak melanggar aturan pemerintah. Mereka merasa haknya dirampas dan tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya mereka terima. Mereka mendapatkan beban psikis hingga fisik setiap selesai berlayar.
Mereka tidak pernah diminta untuk mendaftar atau mengisi formulir data BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka adalah Pekerja Penerima Upah (PPU) yang dibuktikan dengan adanya Perjanjian Kerja Laut (PKL). Oleh sebab itu, mereka tidak pernah merasa memiliki jaminan sosial yang jelas.
Praktik ini dinilai agar perusahaan dapat meminimalisir kewajiban membayar iuran. Bahkan, ketidaktahuan AKP dapat dimanfaatkan agar perusahaan memberikan kompensasi minim atau jauh dari nominal yang seharusnya didapatkan jika terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Ribuan AKP Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Padahal, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Denpasar, sebanyak 12.787 nelayan dan AKP telah aktif terdaftar dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dengan rincian, 8.208 AKP dan 4.579 nelayan.
Jumlah tersebut masih jauh dari total AKP di Benoa yang terdaftar sekitar 13-15 ribu orang. Artinya, masih ada sekitar 6 ribuan AKP yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan Denpasar juga mencatat total Jaminan Kematian (JKM) yang telah diklaim oleh perusahaan sebesar Rp 462 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 1,2 miliar. Namun, AKP tidak pernah menerima klaim jaminan sosial tersebut.
"Diajukan oleh ahli waris untuk yang JKM, perusahaan yang JKK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Denpasar Bali, Adventus Edison Souhuwat.
Padahal, Adventus mengatakan jika selama ini masing-masing perusahaan secara aktif telah mendaftarkan AKP sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
"Kurang lebih sudah ada 12 ribu tenaga kerja yang bekerja di sana," ungkapnya.
Adventus menuturkan selama ini perusahaan juga aktif membayarkan iuran selama AKP pergi berlayar. Berdasarkan data JKK yang dilihat, nominal yang telah diklaim oleh perusahaan bervariatif. Terbesar ada yang mendapatkan klaim JKK sekitar Rp 187-163 juta.
Praktik ini jelas bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia seperti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Kemudian juga melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua
Para AKP menilai hal ini seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah setempat. Berdasarkan pengakuan mereka, banyak rekan-rekannya yang saat ini tidak dapat beraktivitas dengan normal karena sakit beri-beri yang diderita saat berlayar. Hal itu disebabkan karena tidak memiliki uang yang cukup sehingga penanganan menjadi lambat.
Berdasarkan catatan Destructive Fishing Watch Indonesia, para AKP kebanyakan menghabiskan uang dari hasil menangkap ikan untuk pengobatan karena kecelakaan kerja atau sakit setelah berlayar. Perusahaan juga masih abai jika ada AKP yang belum terdaftar jaminan sosial tetapi diperbolehkan berlayar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bali Ida Bagus Setiawan sempat dihubungi pada 23 Mei 2026 untuk mengonfirmasi terkait masalah ini. Namun, pesan mengenai hal itu tidak direspons. detikBali juga sempat mengunjungi kantornya di Renon, Denpasar, namun Setiawan tidak berada di kantor.
Pada 20 Juni 2026, detikBali kembali mendatangi Kantor Disnaker Bali namun Setiawan tetap belum dapat ditemui untuk diwawancarai.
Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Bali, I Nyoman Sudarta mengungkapkan bahwa setiap AKP yang ingin berlayar ditanyai terlebih dahulu apakah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
"Jadi sebelum mereka berangkat Syahbandar sudah cek punya kartu BPJS tenaga kerja nggak. Bukan BPJS kesehatan ya, tapi ketenagakerjaan. Kalau BPJS kesehatan mereka kan tanggungjawab keluarga masing-masing," tuturnya.
detikBali juga telah mengirimkan pesan elektronik ke alamat resmi perusahaan tempat bekerja Sulaiman dan Bibin pada 26 Juni 2026, untuk permohonan wawancara lengkap disertai pertanyaannya. Namun, hingga kini belum mendapatkan balasan.
(mud/mud)
