detikBali

Pencuri Motor di Kos Mataram Ditangkap Saat Tidur di Masjid

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pencuri Motor di Kos Mataram Ditangkap Saat Tidur di Masjid


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polisi menangkap pria inisial JK alias Joel saat tidur di salah satu masjid di Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Polisi menangkap pria inisial JK alias Joel saat tidur di salah satu masjid di Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2026). (Foto: Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Pria inisial JK alias Joel (31) ditangkap polisi saat tertidur di masjid kawasan Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Joel diringkus lantaran diduga terlibat kasus pencurian motor di kos-kosan Mataram.

"Yang bersangkutan terduga pelaku pencurian motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Airlangga, Kota Mataram," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (26/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dharma mengatakan pencurian itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar kosnya pada Kamis (11/6). Sebelum beristirahat, korban memarkir motornya itu di depan kamar dengan kondisi stang terkunci.

"Ketika korban benar-benar terbangun beberapa saat kemudian, korban mendapati motor beserta STNK miliknya telah hilang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Joel sendiri ditangkap polisi dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (25/7) dini hari. Saat diinterogasi polisi, pria asal Kota Bima, NTB. itu mengakui perbuatannya.

Menurut Dharma, Joel masuk ke kamar korban secara diam-diam, mengambil kunci motor, dan STNK tanpa sepengetahuan pemilik. Joel kemudian membawa kabur kendaraan korban dan menggadaikannya di wilayah Lombok Barat, NTB.

"Motor korban digadai Rp 4 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," imbuh Dharma.

Atas perbuatannya, Joel dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads
LIVE