Pria inisial JK alias Joel (31) ditangkap polisi saat tertidur di masjid kawasan Monjok, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Joel diringkus lantaran diduga terlibat kasus pencurian motor di kos-kosan Mataram.
"Yang bersangkutan terduga pelaku pencurian motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Jalan Airlangga, Kota Mataram," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (26/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dharma mengatakan pencurian itu terjadi saat korban sedang tidur di kamar kosnya pada Kamis (11/6). Sebelum beristirahat, korban memarkir motornya itu di depan kamar dengan kondisi stang terkunci.
"Ketika korban benar-benar terbangun beberapa saat kemudian, korban mendapati motor beserta STNK miliknya telah hilang," ungkapnya.
Joel sendiri ditangkap polisi dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (25/7) dini hari. Saat diinterogasi polisi, pria asal Kota Bima, NTB. itu mengakui perbuatannya.
Menurut Dharma, Joel masuk ke kamar korban secara diam-diam, mengambil kunci motor, dan STNK tanpa sepengetahuan pemilik. Joel kemudian membawa kabur kendaraan korban dan menggadaikannya di wilayah Lombok Barat, NTB.
"Motor korban digadai Rp 4 juta. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari," imbuh Dharma.
Atas perbuatannya, Joel dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
(iws/iws)