detikBali

Imigrasi Cekal 2 WN Belanda Penyelenggara Event Lari Diskriminatif di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Imigrasi Cekal 2 WN Belanda Penyelenggara Event Lari Diskriminatif di Bali


Fabiola Dianira - detikBali

Event lari Bali Silent Disco yang diduga diskriminatif terhadap warga lokal. (Tangkapan instagram entourage.bali)
Foto: Event lari Bali Silent Disco yang diduga diskriminatif terhadap warga lokal. (Instagram entourage.bali)
Badung -

Direktorat Jenderal Imigrasi menindak dua warga negara asing (WNA) asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara event lari Bali Silent Disco. Acara tersebut diduga melanggar aturan keimigrasian dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal.

"Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, Jumat (24/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua WNA tersebut berinisial JAS (35), pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, dan HQV (37), pemegang ITAS investor. Keduanya diketahui merupakan penyelenggara event yang digelar oleh Entourage Bali.

Pihak Imigrasi mengatakan kedua WNA tersebut telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Kamis (23/7/2026) malam. Keduanya terbang menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

ADVERTISEMENT

"Kedua WNA tersebut diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu, 23 Juli 2026 malam menggunakan maskapai KLM tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah memanggil penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut, yakni PT SIG. Penjamin dimintai keterangan terkait aktivitas kedua WNA selama berada di Indonesia, termasuk kesesuaiannya dengan izin tinggal yang diberikan. Apabila mereka melanggar aturan keimigrasian, makan akan diproses sesuai ketentuan.

Hendarsam menerangkan bahwa WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menyelenggarakan acara di Indonesia sebagai event organizer. Menurutnya, orang asing hanya diizinkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan performer atau artis internasional.

Ia menambahkan, setiap kegiatan yang melibatkan warga asing harus berjalan sesuai aturan. Imigrasi tidak akan menoleransi pelanggaran ketertiban dan hukum di Indonesia dan orang asing tidak boleh seolah-olah membuat aturan dan eksklusivitas sendiri di wilayah yurisdiksi Indonesia.

"Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," tutup Hendarsam.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads