PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menghentikan sementara penyaluran Biosolar di SPBU 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Hal ini menyusul penyalahgunaan QR Code oleh pegawai.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan selain penghentian penyaluran Biosolar, Pertamina juga mereset QR Pump Test dan tera metrologi, serta mengusulkan pemblokiran seluruh QR Code yang terindikasi disalahgunakan.
"Langkah yang dilakukan antara lain penghentian sementara penyaluran Biosolar kepada SPBU sesuai ketentuan BPH Migas, melakukan reset QR Pump Test dan tera metrologi, mengusulkan pemblokiran seluruh QR Code yang terindikasi disalahgunakan, serta mempercepat proses kerja sama operasional (KSO) pengelolaan SPBU," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Kamis (23/7/2026).
Pertamina Patra Niaga juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemilik SPBU, dan regulator untuk melakukan penelusuran internal berdasarkan data transaksi dan rekaman CCTV SPBU. Hasil penelusuran menunjukkan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 13.40 Wita, terdapat kendaraan mobil molen yang melakukan pengisian Biosolar menggunakan QR Code yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.
Dugaan penyalahgunaan tersebut kini telah ditangani aparat kepolisian, termasuk dengan penetapan sejumlah tersangka, di antaranya dua oknum pekerja SPBU.
Ahad menegaskan Pertamina menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pertamina juga berkomitmen menjaga penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran serta mendukung upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi yang melibatkan oknum di SPBU tersebut.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen menjaga integritas penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami mendukung penuh proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum serta tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan, termasuk apabila melibatkan oknum di lembaga penyalur. Apabila terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Pertamina memastikan untuk menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi yang ditetapkan oleh BPH Migas. Pertamina juga terus memperkuat pengawasan melalui digitalisasi transaksi, pemantauan data penyaluran, dan evaluasi terhadap lembaga penyalur untuk memastikan distribusi energi subsidi diterima masyarakat yang berhak.
Sebelumnya diberitakan, dua pegawai SPBU, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi, didakwa menyalahgunakan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melayani pengisian Biosolar subsidi ke truk molen tanpa barcode atau QR Code resmi Pertamina.
Perkara tersebut terjadi di SPBU 54.801.47, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat, pada 25 April 2026. Atas perbuatannya, Arifon Moe dan Dimas Prasetyo Baehaqi didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto ketentuan pidana dalam KUHP.
Simak Video "Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU Medan Berangsur Normal, BBM Cukup"
(nor/nor)